Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (ist)

Cegah Penyebaran Corona, ASN Kota Bekasi Bekerja Di Rumah

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Setelah meliburkan siswa mulai TK, SD dam SMP se Kota Bekasi terhitung Senin (16-31/3/2020), kini Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, membuat surat edaran bagi Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya, boleh tidak masuk kantor mulau Rabu (18/3/2020). Hal itu  guna menimalisir dan memutus matarantai penyebaran Covid-19 (corona). Jadi pegawai bisa bekerja di rumah.

Pemerintah Kota Bekasi melakukan langkah pengaturan sistem kerja pegawai mulai dari pejabat hingga staf pelaksana dalam upaya pencegahan  penyebaran Covid-19.

Adapun surat edaran Wali Kota Bekasi nomor 800/2072/BKPPD.PKA berlaku  ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020. Ini menjadi pedoman perangkat daerah  dalam mengatur pelaksanaan tugas kedinasan aparaturnya dengan bekerja di rumah / tempat tinggalnya (work from home).

Keluarnya surat edaran Wali Kota Bekasi ini menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat berupa Surat Edaran Menerima Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)  Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan Covid-19 dilingkungan instansi pemerintah.

Terkait hal itu, Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan, pengaturan sistem kerja pegawai Pemkot Bekasi bukan berarti libur melaksanakan tugas.

“Jadi sekali lagi bukan diliburkan, tetapi bekerja dari rumah. Karena banyak yang menyalahartikan kerja di rumah berarti dia libur. Perangkat daerah juga menindaklanjuti edaran berupa pembagian tugas,” katanya, Selasa, (17/3/2020) malam.

Surat edaran ini juga tetap  memastikan pelayanan kepada masyarakat terus berjalan karena masih menyisakan aparatur yang bekerja di kantor selevel dua orang pejabat struktural dan level dibawahnya.

“Jadi masih ada yang di kantor terutama jenis pekerjaan yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat tidak terhambat dan ditindaklanjuti berupa surat perintah pembagian tugas waktu kedinasan,” ungkapnya.

Untuk ASN dan non ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah harus berada di dalam lingkungan rumah atau tempat tinggalnya masing-masing. Kemudian melaporkan kinerjanya pada atasan langsung dan dimungkinkan menggunakan sarana media online.

“Pembatasan mobilitas masyarakat juga mulai diterapkan bagi pelajar se-Kota Bekasi dan sekarang bagi aparatur. Ini sekali lagi guna mencegah dan meminimalisir penyebaran virus Covid-19,” tegasnya.

Namun pembagian tugas kedinasan kantor dan di rumah bagi aparatur ini,  juga disesuaikan dengan kondisi kesehatan aparatur sendiri. Bagi aparatur yang sedang dalam kondisi tidak sehat dan atau suhu tubuh di atas 37.5 derajat Celcius dapat bekerja di rumah atau tidak hadir di kantor.

Dalam surat edaran itu, dijelaskan   untuk Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) masih tetap akan dikeluarkan pada kurun waktu tersebut. (jonder sihotang)