Dr Yulius Yohanes M.Si

DIO: Kriminalisasi Peladang, Rampas Hak Ekonomi Dayak

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Sekretaris Jenderal Dayak International Organization (DIO), Dr Yulius Yohanes, M.Si, menilai, praktik kriminalisasi peladang, bentuk nyata perampasan hak ekonomi masyarakat Suku Dayak.

Hal itu dikemukakan Yulius Yohanes, Rabu, 18 Maret 2020, menanggapi sidang vonis peladang Dayak di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin, 30 Maret 2020.

Di Saprudin alias Sapur (50), petani peladang Dayak, warga Desa Juking Pajang Kecamatan Murung, ditangkap karena buka ladang kurang dari 0,5 hektar dengan cara bakar. Saprudin, petani peladang Dayak, telah dituntut Jaksa Penutut Umum tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar, karena buka ladang dengan cara bakar pada musim kemarau 2019.

“Hakim di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Provinsi Kalimantan Tengah, harus hati-hati di dalam memutuskan perkara. Tolong perhitungkan aksi yang akan timbul di kemudian hari, apabila petani Dayak yang tidak berdaya di Kabupaten Murung Raya, divonis bersalah di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Senin, 30 Maret 2020,” ujar Yulius Yohanes, Sekretaris Program Pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat.

Yulius Yohanes memuji keputusan hakim di Pengadilan Negeri Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, memvonis bebas murni 6 petani peladang Dayak, Senin, 9 Maret 2020, sehingga berhasil meredam aksi masyarakat luas dari kalangan Suku Dayak.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia, Nomor 3 Tahun 2020, tanggal 28 Februari 2020, tentang: Penanggulangan Kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla).

Di antaranya, menginstruksikan untuk, “Mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan sekaligus pembayaran ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang dibutuhkan untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan dan lahan, atau tindakan lain yang diperlukan, serta pengenaan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“Semua pihak, tentu mendukung sepenuhnya penegakan supremasi hukum di sektor lingkungan hidup terkait penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dalam menghadapi musim kemarau tahun 2020 dan seterusnya,” ujar Yohanes.

Sementara itu, menurut Yulius Yohanes, berdasarkan catatan penanganan Karhutla sepanjang musim kemarau tahun 2019 di Kalimantan, aparat penegak hukum belum sepenuhnya mampu memahami anthropologi budaya masyarakat.

Sehingga dengan dalih menegakkan hukum, menyebabkan terjadinya praktik kriminalisasi terhadap para peladang Suku Dayak, sementara saat bersamaan penanganan hukum bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit dan Hutanan Tanaman Industri (HTI) yang lahannya mengalami kebakaran, belum jelas penanganan hukumnya lebih lanjut.

Menurut Yulius Yohenes, Suku Dayak sebagai bagian integral berbagai suku bangsa di Benua Asia, menganut trilogi peradaban kebudayaan, yaitu hormat dan patuh kepada leluhur, hormat dan patuh kepada orangtua, serta hormat dan patuh kepada negara.

Trilogi peradaban kebudayaan masyarakat dari berbagai suku bangsa di Benua Asia dimaksud, membentuk karakter dan jatidiri manusia Suku Dayak beradat, yaitu berdamai dan serasi dengan leluhur, berdamai dan serasi dengan alam semesta, berdamai dan serasi dengan sesama, serta berdamai dan serasi dengan negara.

Pembentuk karakter dan jadidiri manusia Suku Dayak beradat dimaksud, lahir dari sistem religi atau bersumber doktrin dari legenda suci Dayak, mitos suci Dayak, adat istiadat Dayak dan hukum adat Dayak, dengan menempatkan hutan sebagai simbol dan sumber peradaban.

Hal ini perlu digarisbawahi, ujar Yulius Yohanes, karena pembentukan karakter dan jatidiri sebuah suku bangsa di manapun di dunia, selalu bersumber dari sistem religi dari suku bangsa yang bersangkutan.

Bagi masyarakat Suku Dayak, ungkap Yulius Yohanes, berladang dengan cara bakar, melalui sekat bakar tradisional yang diliputi aspek ritualisasi, bukan saja bertujuan memenuhi kebutuhan pangan, tetapi buka ladang dengan sistem rotasi atau gilir balik, bagian tidak terpisahkan dari sistem religi. Dari membuka ladang hingga memanen padi, selalu didahului dan diakhiri dengan aktifitas ritualisasi.

“Membakar hutan/lahan bukan untuk ladang bagi Suku Dayak sangat dilarang, karena merupakan pelanggaran terhadap doktrin sistem religinya. Dari aspek anthropologi budaya, bakar hutan/lahan dan bakar ladang, konteksnya sangat berbeda,” ungkap Yulius Yohanes.

Berkaitan itu, lanjut Yulius Yohanes, ketentuan otoritas berwenang di Indonesia mengatur antisipasi Karhutla dengan berbagai implikasi hukum bagi para pelanggar, sangat idak tepat diterapkan bagi petani peladang Dayak yang buka ladang dengan cara bakar.

Itulah sebabnya, lanjut Yulius Yohanes, maka ketika para petani peladang Dayak ditangkap otoritas berwenang, karena buka ladang dengan cara bakar pada musim kemarau tahun 2019, dengan tudingan membakar hutan/lahan, menimbulkan kegaduhan dan kemarahan meluas, karena merampas hak ekonomi masyarakat, sehingga menimbulkan berbagai aksi demonstrasi masyarakat Suku Dayak di sejumlah tempat.

“Demi meredakan ketegangan dan meredam keresahan meluas di kalangan masyarakat Suku Dayak di Kalimantan menghadapi musim kemarau tahun 2020 dan seterusnya, maka Dayak International Organization, memohon kepada Kepala Kompolnas, supaya mengingatkan Kepala Polisi Republik Indonesia Indonesia (Polri), Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” ungkap Yulius Yohanes.

“Para otoritas berwenang di bidang penegakan hukum di dalam mengantisipasi Karhutla, mesti menghormati dan mengakui tatacara berladang Suku Dayak sebagai bagian dari religi dan kebudayaan Dayak, serta menghentikan seluruh proses kriminalisasi hukum terhadap para petani peladang Dayak yang membuka lahan dengan cara bakar pada musim kemarau di Kalimantan tahun 2019 dan seterusnya,” demikian Yulius Yohanes.

Berladang dengan cara bakar Suku Dayak melalui ritual adat, dilindungi pasal 18 B Undang-Undang Dasar 1945, dengan menyatakan, “Negara mengakui serta menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Secara lebih teknis, diatur dalam Pasal 4, ayat (1) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Nomor 10 Tahun 2010, tentang: Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan, berbunyi: “Masyarakat hukum adat yang melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimum 2 (dua) hektar per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal wajib memberitahukan kepada kepala desa”.

Suku Dayak berhak mempertahankan hidup dan identitas budayanya, di antaranya berladang dengan cara bakar, karena dijamin di dalam Pasal 1, 2, 3 dan Pasal 67, Undang-Undang 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 – 6 Deklarasi Masyarakat Adat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 61/295, tanggal 13 September 2006, tentang: Perlindungan Masyarakat Adat.

Kabut asap pekat akibat Karhutla sepanjang musim kemarau tahun 2019 di Kalimantan, menurut Yulius Yohanes, bukan dari lahan milik para petani peladang Dayak, melainkan sebagian besar berasal dari areal perusahaan perkebunan kelapa sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI), sebagaimana dikemukakan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidjidi, di Pontianak, dalam Kompas.com, Senin, 16 September 2019, dengan judul: “Gubernur Kalbar: Penyumbang Kabut Asap Terbesar dari Lahan Konsesi Perusahaan”.

Sehubungan dengan itu, ujar Yulius Yohanes, Dayak International Organization, sangat percaya kepada Kepala Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI), untuk terus mendorong otoritas yang bewenang (Kapolri, Panglima TNI, PPNS), segera memperjelas penanganan hukum terhadap seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit dan Hutan Tanaman Industri yang sudah disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Kemen LH RI), karena terkait Karhutla sepanjang musim kemarau di Kalimantan tahun 2019.

“Dayak International Organization, selalu siap sedia berdialog dan bekerjasama dengan Pemerintah Republik Indonesia, demi menghindari benturan peradaban dengan kebudayaan Suku Dayak dalam penjabaran program pembangunan berkelanjutan berbasiskan pelestarian lingkungan hidup di Kalimantan, baik pada level regional, nasional dan internasional,” kata Yulius Yohanes. (Aju)