Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Hariyadi.(fotoist)

Kejari Batam Bongkar Dugaan Korupsi Anggaran Pengadaan “Mamin” Unsur Pimpinan DPRD Tahun 2017-2019

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Batam bongkar kasus dugaan korupsi terkait anggaran belanja konsumsi untuk pengadaan makan dan minum (mamin) unsur pimpinan DPRD Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau tahun 2017-2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Hariyadi mengatakan kasus pengadaan mamin  sudah ditingkatkan ketahap penyidikan setelah ditahap penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup ada dugaan korupsi.

“Karena dalam pengadaannya diduga dilakukan tidak sesuai dengan prosedur atau dilakukan dengan secara melawan hukum,” kata Dedie kepada Independensi.com Rabu (18/03/2020).

Dia menyebutkan modusnya yaitu pengadaan mamin untuk unsur pimpinan DPRD Kota Bagam dilakukan penunjukan langsung tanpa tender dengan cara paketnya dipecah-pecah.

“Karena paket-paketnya dipecah maka jadi penunjukan langsung. Padahal seharusnya melalui proses lelang atau tender untuk pengadaanya,” kata mantan Asintel Jambi ini.

Adapun anggaran belanja untuk konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam yaitu pada 2017 sebesar Rp 550 juta, 2018 sebesar Rp 850 juta dan 2019 sebesar Rp 750 juta.

Dedie menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil dan meminta keterangan sejumlah sebagai saksi untuk membuat terang benderang kasus tersebut.

Namun Dedie masih enggan mengungkap siapa saja saksi-saksi yang akan dimintakan keterangan terkait kasus pengadaan mamin unsur pimpinan DPRD Kota Batam anggaran 2017-2019.

“Tapi tentu semua pihak-pihak yang terkait pasti kita periksa,” ucapnya seraya menyebutkan soal kerugian negara, pihaknya akan meminta BPKP Perwakilan Kepri untuk menghitungnya.(muj)