Empat dari sepuluh kapal ikan asal Vietnam yang ditenggelamkan Kejari Batam di Perairan Air Raja Galang, Batam, Kepri.(ist)

Kejari Batam Tenggelamkan 10 Kapal Ikan asal Vietnam Bernilai Miliaran

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Batam selama dua hari berturut-turut menenggelamkan 10 kapal pencuri ikan asal Vietnam yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah di perairan  Air Raja Galang, Batam, Kepulauan Riau.

“Hari ini empat kapal kita sudah eksekusi ditenggelamkan dan besok enam kapal lagi yang akan kami tenggelamkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam Polin Oktavianus kepada Independensi.com, Rabu (3/3).

Polin menyebutkan ke 10 kapal ikan asing asal Vietnam tersebut merupakan barang-bukti kasus pencurian ikan yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak tahun 2020.

“Tapi baru bisa kami eksekusi sekarang, karena salinan putusan pengadilannya baru kita terima,” ungkap Polin yang memimpin tim jaksa eksekutor penenggelaman kapal pada hari ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Polin Oktavianus saat menjelaskan pelaksanaan eksekusi penenggelaman 10 kapal asing pencuri ikan asal Vietnam.(ist)

Dikatakannya untuk penenggelaman terhadap ke 10 kapal yang bobot tonasenya bervariasi dilakukan dengan cara kapal-kapal tersebut diberikan alat pemberat agar tenggelam.

“Cara atau proses penenggelaman tersebut lebih efektif dan ramah lingkungan karena terumbu karang dan biota laut tetap terjaga,” ucap mantan Aspidsus Kejati Bali ini.

Pelaksanaan eksekusi penenggelaman empat kapal ikan asing pencuri ikan di hari pertama dihadiri Aspidum Kejati Kepri Edi Utama mewakili Kajati Kepri dan pejabat dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pangkalan Batam.(muj)