Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan (gunakan masker) saat menyaksikan proses tahap dua melalui sarana video confrence di kantornya.(foto/ist)

Antisipasi Covid 19, Kejari Bengkulu Manfaatkan Vicon Dalam Proses Tahap Dua

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Guna mengantisipasi penyebaran virus corona, Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam proses tahap dua atau penyerahan tersangka berikut barang-bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum (JPU) kini tidak lagi melakukannya di kantor Kejari.

“Tapi serah terima tersangka dari penyidik kepada JPU langsung dilaksanakan di Rutan atau Lapas Bengkulu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Emilwan Ridwan kepada Independensi.com, Rabu (25/03/2020).

Selain itu, ungkap Emilwan, pihaknya memanfaatkan sarana video confrence atau Vicon dalam proses tahap dua guna meniadakan kontak langsung antara tersangka dengan JPU.

“Jadi dalam proses administrasi tahap dua, JPU di kantor Kejari dengan tersangka di Rutan terhubung melalui Vicon. Seperti dalam proses tahap dua kasus pencurian atas nama tersangka Sulaeman hari Selasa kemarin,” ucap Emil demikian dia biasa disapa.

Dia menyebutkan upaya yang dilakukan pihaknya itu sejalan dengan imbauan pemerintah pusat dan Kota Bengkulu. “Serta petunjuk dari pimpinan yaitu untuk menghindari tatap muka langsung dan kerumunan massa.”

Masalahnya, ungkap dia, selama ini jika ada tahap dua dari pihak penyidik kepada JPU, para keluarga tersangka biasanya ramai-ramai mendatangi kantor Kejari

“Karena itu apa yang kami lakukan sekarang  adalah untuk menghindari penyebaran dan penularan Covid 19,” ucap mantan Kabag TU Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung ini.(muj)