Jaksa Agung ST Burhanuddin.(foto/muj/Independensi)

Jaksa Agung Tantang Seluruh Kajati Bisa Gelar Sidang Pidana Melalui Video Confrence

Loading

 

JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung ST Burhanuddin menantang Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk bisa menggelar sidang kasus pidana dengan memanfaatkan teknologi Informasi seperti video confrence atau Vicon.

Burhanuddin menyebutkan pemanfaatan Vicon bisa menjadi solusi ditundanya sejumlah sidang kasus pidana menyusul merebaknya virus corona atau Covid 19 di Indonesia.

“Saya tantang para Kajati mulai hari ini berkoordinasi dengan pengadilan dan lapas di daerah untuk bagaimana caranya dapat sidang melalui Vicon,” kata Jaksa Agung ketika menggelar Vicon dari rumah dinas di Jalan Denpasar, Jakarta dengan para Kajati dan jajarannya se Indonesia, Selasa (24/3).

Disebutkan Burhanuddin jika sidang melalui Vicon, semua pekerjaan penegak hukum dapat tuntas dan tidak terpengaruh ancaman pandemi Covid-19 maupun masa penahanan para terdakwa yang akan habis.

Dia pun meminta bagi Kejati yang sudah berhasil menggelar sidang melalui Vicon agar segera melapor kepadanya untuk kemudian dapat diterapkan se-Indonesia.

Sementara dalam Vicon antara Jaksa Agung dan para Kajati terungkap adanya salah satu Kejari di Kepulauan Riau yaitu Kejari Tanjungbalai Karimun bersama Pengadilan setempat sudah menggelar sidang pidana melalui Vicon.

Kajati Kepri Sudarwidardi membenarkannya dan sidangnya terkait kasus narkotika dengan terdakwa Harifuddin. “Perkaranya sudah langsung putus dan sudah inchract (memiliki kekuatan hukum tetap),” tuturnya.

Sidang narkotika melalui Vicon digelar Rabu (18/03/2020). Saat sidang terdakwa berada di Aula Rumah Tahanan kelas IIB Tanjungbalai Karimun.

Sedangkan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa berada di ruang sidang. Adapun Jaksa penuntut umum berada Kantor Kejari. Dari tiga tempat itu dilakukan Vicon.

Sementara beberapa Kajati lain melaporkan telah koordinasi dengan pihak pengadilan dan lapas untuk menggelar sidang Vicon. Diantaranya Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kajati Yogyakarta Mashudi mengatakan dari hasil koordinasi tersebut pihaknya
sudah mendapat penetapan dari PN Yogyakarta bahwa sidang Senin (30/03/2020) mendatang melalui Vicon.(muj)