JAKARTA (Independensi.com) Seluruh bandar udara di Propinsi Papua ditutup.Penutupan bandara di wilayah Timur Indonesia merupakan hasil kesepakatan stakeholder ditanah Papua yang dibuat dalam nota Kesepakatan Bersama No 440/3612/SET tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid 19) di Propinsi Papua.
Kesepatakan Bersama tersebut ditandatangani Gubernur Papua Lukas Enembe Sip, Pangdam XVII Cendrawasih Mayjen TNI Herman Asaribab, Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpaw, serta stakeholter terkait lainya.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Usman Effendi dalam suratnya kepada Dirjen Perhubungan Udara menyebutkan, seluruh bandar udara di wilayah Papua yang merupakan pintu masuk ke Papua ditutup untuk penerbangan penumpang terhitung mulai tanggal 26 Maret pukul 00.00 WIT hingga 9 April 2020 pukul 24.00 WIT.
Tetapi bandara tetap melayani penerbangan/pengiriman cargo, emergency, sampel darah, dan aspek medis lainnya termasuk tenaga medis dalam rangka penanganan, pengendalian dan penanggulangan Covid 19. “Selanjutnya akan diterbitkan NOTAM,” jelas Usman.
Penutupan bandara lanjut Usman merupakan salah satu butir kesepakatan bersama dimana dalam point 6 disebutkan Penutupan penerbangan dan pelayaran kapal penumpang di pintu-pintu masuk wilayah Papua yaitu bandar udara dan pelabuhan laut.
Pada butir 11 juga disebutkan antara lain menghentikan pergerakan masyarakat lokal Papua dilakukan terutama dari dan ke Lapago Meepago dan Animha.(hpr)