Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang secara online yang digelar Kejari Jaksel.(foto/ist)

Sejumlah Kejaksaan Negeri di 14 Kejaksaan Tinggi Gelar Serentak Sidang Pidana Secara Online

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Sejumlah kejaksaan negeri di 14 Kejaksaan Tinggi di Indonesia secara serentak sudah menggelar sidang kasus pidana secara online dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi saat ini.

Gelaran sidang secara online tersebut dilaksanakan sebagai jawaban dari tantangan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada seluruh Kejati dan dampak dari merebaknya virus corona atau Covid 19.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Kamis (26/03/2020) dari laporan  diterima Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) ke 17 Kejati yang sudah gelar sidang online yaitu Kejati Papua Barat, Riau, Jawa Timur, DKI Jakarta.

Kemudian Kejati Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Tengah, NTT, dan Sulawesi Selatan.

Hari menyebutkan dari Kejati Papua Barat yang sudah melaksanakan sidang secara online yaitu Kejari Fak-Fak dan Manokwari.

Kemudian dari Riau hari ini ada tujuh Kejari sudah sukses menggelar sidang online. Yaitu Kejari Pelalawan, Dumai, Siak, Rokan Hulu, Bengkalis, Pekanbaru dan Kampar.

“Rata-rata hari ini ada dua sampai tiga perkara disidang di masing-masing Kejari. Khusus Kejari Siak ada tujuh perkara disidangkan online,” ungkap Kajati Riau Mia Amiati.

Dari Yogyakarta hari ini Kejari Gunung Kidul dan Bantul dan Wonosari telah melaksanakan sidang online. “Minggu depan menyusul kejari Sleman, Yogyakarta, dan Kulonprogo,” kata Kajati Yogyakarta Mashudi.

Sementara di Kejati DKI Jakarta seluruh Kejari sudah menggelar sidang online. “Diawali Kejari Jakarta Utara sidang Selasa lalu. Sedang hari ini Kejari Jakarta Barat, Kejari Jakarta Selatan, Kejari Jakarta, Jakarta Pusat,” ungkap Wakajati DKI Jakarta Sarjono Turin.

Di Sumatera Selatan baru dua kejari yaitu Kejari Ogan Ilir dan Kejari Ogan Kemering Ulu (OKU) yang hari ini melaksanakan sidang online full social distancing.

“Karena masing-masing pihak di tempat terpisah. Jaksa dari kantor Kejari, majelis hakim di Pengadilan Negeri dan terdakwa di Rutan, ” tutur Kajati Sumsel Wisnu Baroto.

Untuk wilayah Jawa Timur, baru tiga kejari melaksanakan sidang secara online hari. Ketiganya yaitu Kejari Trenggalek, Kejari Sidoarjo dan Kejari Malang.

“Sisanya ada 33 Kejari yang lain hari ini baru koordinasi dengan Pengadilan, Polres dan Lapas setempat untuk persiapan sidang online minggu depan” ungkap Asintel Kejati Jatim Bambang Gunawan.

Dari Kepulauan Riau Kejari Karimun yang sudah duluan sidang online. Sejak 18 Maret lalu para Jaksa dari Kejari Karimun sudah sidang online.

Wilayah lain dari Bengkulu yaitu baru Kejari Bengkulu dan Kejari Rejang Lebong. Dari Jawa Tengah baru Kejari Kudus. Lalu di NTT baru Kejari Kupang. Aceh ada dua Kejari yaitu Kejari Aceh Tamiang dan Langsa.

Dari Bangka Belitung, tercatat Kejari Belitung dan Kejari Belitung Timur. Sulawesi Selatan Kejari Bone dan Kejari Pare-Pare.

Jaksa penuntut umum salah satu Kejaksaan Negeri yang bersidang secara online di salah satu Pengadilan Negeri.(foto/ist)

Hari menyebutkan bahwa Jaksa Agung memberikan apresiasi setelah mendapatkan laporan sudah banyak kejari yang melaksanakan sidang secara online hari ini.

“Jaksa Agung tentunya senang dan memberi apresiasi setelah mendengar para jaksa di daerah telah menggelar sidang online,” ucap Hari.

Dikatakannya juga pesan dari Jaksa Agung bagi kejari yang belum melaksanakan sidang online agar segera koordinasi dengan Pengadilan, Polres dan Lapas untuk sidang online guna menghindari penyebaran Covid 19.

Sementara JAM Pidum Sunarta mengatakan pelaksanaan sidang secara online sungguh membantu para Jaksa di daerah mengingat adanya surat edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 23 Maret.

“Salah satu poinnya tidak bisa memperpanjang lagi masa penahanan terdakwa yang membuat para Jaksa bagai buah simalakama,” ucap mantan Kajati Jawa Timur ini.

Apalagi, tutur Sunarta, adanya surat Menteri Hukum dan HAM tanggal 24 Maret melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari Rutan membuat jaksa tidak ada pilihan untuk menuntaskan perkara dengan sidang online.(muj)