GRESIK (Independensi.com) – Seorang oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial NS (36) yang bertugas di Polres Gresik Jawa Timur, dilaporkan IT (25) istrinya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) setempat. Karena, dugaan pelecehan seksual terhadap Ibu mertuanya sendiri.
Akibat peristiwa itu, IT tak hanya melaporkan perbuatan suaminya NS ke pihak berwajib. Tapi juga berencana menggugat cerai, meski pernikahan mereka berdua baru dibina selama 6 bulan.
Kuasa Hukum korban pelecehan, Abdullah Syafi’i membenarkan jika kliennya telah mendapatkan tindakan pelecehan seksual dari pelaku yang merupakan menantunya sendiri.
“Korban dari perbuatan NS ini tidak hanya mertuanya saja, tapi ada banyak orang yang ironisnya semuanya berusia lanjut,” katanya, Minggu (29/3).
“Perbuatan pelecehan seksual yang dialami kliennya DM (50) terjadi sebanyak 7 kali selama kurun waktu 3 bulan. Namun, beruntungnya tidak sampai pada hubungan badan,” tuturnya.
“Yang mengejutkan semua perbuatan pelecehan yang dilakukan pelaku terhadap kliennya, terjadi saat di kamar tidur hingga di pinggir jalan lho..,” terangnya.
Di tambahkan Syafii, bahwa kasus ini terkuak lantaran korban DM (50) merasa tidak tahan lagi dengan ulah cabul menantunya itu. Sebab, perbuatan cabul sang menantu ini semakin hari terus semakin menjadi-jadi dan kian berani.
“Bentuk pelecehan seksual yang dialami korban dan kami laporkan seperti, mencium dan meraba-raba tubuh terutama dibagian sensitif,” paparnya.
Parahnya lagi, aksi bejat itu terus dilakukan pelaku meski kondisi rumah tidak sepi. Bahkan, pelaku dengan berani melakukan pelecehan meski di dalam ruangan ada istrinya dan mertua laki-lakinya,” urainya.
Tak sampai di situ, NS kerap menghubingi mertuannya lewat video call untuk memamerkan alat vitalnya,” tandasnya.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Gresik, AKP Hasyim Asyari membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut saat dikonfirmasi sejumlah awak media. “Iya benar,” ucapnya singkat. (Mor)