Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat bersama-sama meninjau puluhan mobil motor mewah selundupan di Pelabuhan Tanjung Priok pada 17 Desember 2019.(foto/ist)

Jaksa Belum Terima SPDP, Penyelundup Mobil-Motor Mewah di Pelabuhan Priok Belum Terjamah Hukum

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Para pelaku penyelundup puluhan mobil dan motor mewah melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang dibongkar Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak Desember 2019 hingga kini belum terjamah hukum.

Pihak kejaksaan pun mengaku sampai saat ini belum terima  satupun surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan terkait penyelundupan puluhan mobil dan motor mewah tersebut.

“Belum, kami belum terima SPDP kasus penyelundupan mobil motor mewah di Pelabuhan Tanjung Priok,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (060/3/2020).

Burhanuddin mengakui dengan belum diterimanya SPDP membuat pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa terhadap penyidik Bea Cukai.

“Kecuali kalau sudah terima SPDP baru kita bisa tegur penyidik,” kata mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara JAM (Datun) ini.

Dia mengakui biasanya jika penyidikan dilakukan pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai maka SPDP akan diserahkan kepada Kejagung.

“Tapi coba saya akan cek juga ke Kejari Jakarta Utara,” tutur Burhanuddin yang sempat mendampingi Sri Mulyani melihat barang-bukti mobil dan motor gede selundupan di Pelabuhan Tanjung Priok pada 17 Desember 2019.

Menkeu Sri Mulyani saat itu mengungkap kalau pihaknya melalui Ditjen Bea dan Cukai
sepanjang tahun 2016 hingga 2019 berhasil membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui Pelabuhan Priok.

Sebanyak 19 mobil mewah dan 35 unit motor mewah dalam bentuk rangka dan mesin dari berbagai merek pun berhasil diamankan Bea dan Cukai Pelabuhan Priok selama kurun waktu tiga tahun tersebut.

Adapun perkiraan total nilai barang yang diselundupkan mencapai Rp 21 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 48 miliar.(muj)