JAKARTA (Independensi.com)
Tim jaksa peneliti dari Direktorat Penuntutan pada JAM Pidsus saat ini sedang meneliti berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah banjir Kota Manado, tahun 2014 yang telah diserahkan tim penyidik.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan penyerahan berkas perkara ke empat tersangka atau tahap satu sebelumnya dilakukan pada Selasa (07/04/2020).
“Saat ini sedang diteliti secara
maraton oleh Jaksa Peneliti. Guna dapat segera ditentukan sikap, apakah berkasnya sudah lengkap atau belum lengkap,” kata Hari dalam keterangannya, Rabu (08/04/2020)
Diungkapkannya kasus dugaan korupsi dana hibah untuk penanggulangan banjir Kota Manado, Sulawesi Utara tahun 2014 sudah disidik Kejagung sejak 2018.
Adapun dari empat tersangka, dua diantaranya yaitu MJT dan FSD adalah pegawai Pemkot Manado. Sedangkan tersangka lainnya yaitu YSR dan AYH dari swasta.
“Terhadap para tersangka sejak 6 Januari 2020 juga telah dilakukan penahanan,” ucap mantan Wakil Jaksa Tinggi Sumatera Selatan ini.
Kasusnya berawal ketika pemerintah pusat menggelontorkan dana bantuan sebesar Rp200 miliar untuk rekonstruksi dan rehabilitasi pemukiman yang rusak akibat bencana banjir di Kota Menado Tahun 2014.
Namun penggunaan anggaran dari bantuan pemerintah pusat yang dimasukan dalam anggaran Pemkot Manado pada tahun 2015 tersebut diduga terjadi penyelewengan.
“Karena pada awalnya anggaran rekontruksi dan rehablitasi untuk dua ribu rumah. Tapi kenyataannya hanya sebanyak seribu rumah,” ucap Hari.
Dalam kasus ini tim penyidik pidsus Kejaksaan Agung sempat memeriksa Walikota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut sebagai saksi pada 2 Oktober 2018.
Sebelumnya Vicky Lumentut mangkir dari dua panggilan penyidik Pidsus Kejagung pada 24 Agustus 2018 dan 24 September 2018.(muj)