Dengan diterapkannya PSBB di wilayah Propinsi DKI jakarta, sepeda motor tidak boleh membawa penumpang. Tapi Permenhub Nomor 18/2020 membolehkan.(foto dok)

Ambigu dan Menyesatkan, Permenhub No. 18/2020 Harus Dicabut

Loading

JAKARTA (Independensi.com) Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan didesak untuk mencabut dan membatalkan Permenhub No. 18/2020 dicabut.

“Seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19. Utamakan keamanan, keselamatan dan nyawa warga Indonesia,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta Minggu (12/4)

Wabah virus corona atau Covid-19 makin eskalatif dan masif. Korban terus berjatuhan, termasuk korban meninggal dunia. Kini seluruh provinsi di Indonesia sudah terpapar Covid-19.

Tetapi ironisnya, pemerintah masih terlihat tidak serius dan terkesan main-main dalam pengendalian wabah ini. “Pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek, yang tidak jelas ujung pangkalnya,: kritik Tulus.

Pada Permenhub No. 18 Tahun 2020 antara lain menyebutkan, “… dalam hal tertentu untuk tujuan melayani masyarakat dan kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan…”(Pasal 11 ayat 1 huruf d)”.

Ketentuan ini menurut Tulus sangat menyesatkan dan berpotensi banyak pelanggaran dan disalahgunakan.

Bahkan secara normatif, Pasal 11 ayat 1 huruf d tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, termasuk melanggar UU tentang Kekarantinaan Kesehatan. Secara operasional juga bertolakbelakang dengan Pergub No. 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menanggulangi Covid-19, di DKI Jakarta.

Sementara itu Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen Agus Pambagio berpendapat, penjeblosan peraturan perundang undangan yang dilakukan oleh Menteri Perhubungan Plt. melalui Peraturan Menteri Perhubungan ada pada Pasal 11 ayat (1) huruf d : “dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan …………” sangat menyesatkan.

Sementara di Pasal 11 ayat (1) huruf c : “ Angkutan roda dua (2) berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Dilain sisi Peraturan Menteri Perhubungan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 Pasal 13 ayat (10) huruf a di mana penumpang kendaraan baik umum maupun pribadi harus mengatur jarak.

Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 jelas juga melanggar UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Peraturan Menteri Perhubungan ini juga melanggar PP No. 21 Tahun 2020.

Dalam pelaksanaan di daerah PSBB, seperti DKI Jakarta jelas Permenhub ini sesat karena membuat pelaksanaan Pergub No. 33 Tahun 2020 bermasalah dan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum. Padahal tanpa penindakan hukum pelaksanan PSBB menjadi tidak ada gunanya karena penularan Covid 19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi.

“Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub No. 18 Tahun 2020 ini secepatnya,” pinta Agus Pambagio. (hpr)