Karena maksimal keterisian pesawat hanya 50% harga tiket akan melonjak tajam

Pemberlakuan Physical Distancing di Pesawat, Harga Tiket Menjadi Mahal

Loading

JAKARTA (Independensi.com) Kementerain Perhubungan dalam waktu dekat akan menerapkan social physical distancing di dalam pesawat. Konsekuensinya harga tiket akan .menjadi mahal.

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto pada saat Press Conference terkait Penerapan PM 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 melalui Zoom Meeting mengatakan dengan diberlakukannya physical distancing di dalam pesawat, maka pesawat hanya boleh mengangkut maksimal 50% dari kapasitas pesawat.

Duduknya akan diatur. Antara satu penumpang dengan penumpang lain jarak duduknya diatur. Tentu juga harus mempertimbangkan keseimbangan dan kestabilan pesawat.

Ditanya Independensi.com Kapan aturan itu akan ditetapkan, Novie mengatakan peraturannya dibuat dengan berlandaskan pada Permenhub 18 Tahun 2020. Nantinya akan disusul dengan Surat Edaran, Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara dan nanti akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan mengenai Tarif Batas Atas (TBA) dan tuslah atau tambahan pembayaran.

“Semuanya berjalan pararel. Kalau selesai hari ini, tiga hari kemudian akan diberlakukan karena maskapai membutuhkan waktu untuk menyesuaikan. begitu juga stakeholder lainnya seperti pengelola bandara dan pihak terkait,” kata Novie.

Disinggung mengenai kerugian yang akan diderita maskapai karena hanya mengisi setengah dari kapasitas pesawat, Novie mengatakan, maskapai bisa menerapkan Tarif Batas Atas (TBA) yang mengatur mekanisme tarif.

“Perlu saya tegaskan disini bahwa pemerintah tidak akan memberikan subsidi pada calon penumpang. Dengan keterisian pesawat hanya 50% tentu saja harga tiket akan menjadi.mahal, sama saja satu penumpang bayar dua tempat duduk,” jelas Novie.

Subsidi pada maskapai sebagai operator, lanjut Novie skemanya akan dilakukan sebagaimana yang telah disepakati dalam pertemuan Menko Perekonomian, Meenteri Keuangan dan Menteri Perhubungan beberapa waktu lalu.

Misalnya PT Angkasa Pura I dan II, sebagai perusahaan BUMN yang mengelola bandara memberikan keringanan biaya parkir pesawat, Kemudian Airnav juga mengurangi biaya jasa pandu saat pesawat take off dan landing atau melintas disuatu wilayah.

Sebagai kompensasinya, biaya kalibrasi peralatan Airnav yang biayanya sekitar Rp 110.miliar per tahun akan ditanggung pemerintah melalui dana APBN. (hpr)