Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi. (ist)

Dampak Covid-19: Pemkot Sosialisasikan Program Kartu Prakerja

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Dampak virus corona (covid-19), banyak masyarakat kehilangan pekerjaan. Diantara mereka, ada yang dirumahkan, terkena PHK, tidak bisa berdagang dan lainnia.

Terkait hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melaluka  sosialisasi persyaratan Kartu Prakerja. Sosialisasi melalui surat Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Nomor 560/556/Disnaker.Set tanggal 13 April 2020.  Surat ini ditujukan kepada seluruh camat se-Kota Bekasi untuk disosialisasikan kepada warga di Kota bekasi.

Program ini disosialisasikan menindaklanjuti siaran pers Kementrian Korrdinator Bidang Perekonomian republik Indonesia No. H.M.4.6/ 45/ SET.M.EKON.2.3/ 04/ 2020 tanggal 11 April 2020 perihal pemerintah resmi membuka pendaftaran kartu pra kerja tahap pertama .

Didalam surat tersebut yang ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi , Ika Indah Yarti,  dijelaskan bahwa surat Prakerja bisa diperoleh warga Kota Bekasi dengan melengkapi berbagai persyaratan.

“Program Kartu Prakerja menyasar warga masyarakat yang terkena PHK dan baru lulus, maupun untuk penyandang disabilitas untuk mendapatkan manfaat dari program ini,” kata Ika.

Didalam surat tersebut disebutkan Kartu Prakerja ditujukan kepada pencari kerja, pekerja (buruh) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pencari kerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, baik yang berasal dari calon pekerja migran Indonesia (CPMI), terdampak wabah corona maupun penyandang disabilitas.

Pendaftaran gelombang pertama dimulai tanggal 11 sampai 16 April 2020 selama 7 hari dilakukan setiap saat selama 24 jam. Gelombang pertama akan diumumkan pada hari jumat tanggal 17 April2020.

Berikut ini beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi untuk memperoleh Kartu Prakerja antara lain, warga negara Indonesia, minimal berusia 18 tahun, tidak sedang mengikuti pendidikan formal, merupakan pencari kerja murni atau terkena PHK.

Pendaftaran Kartu Prakerja dapat diakses melalui aplikasi online https://prakerja.go.id dan datang langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, di Jalan Ahmad Yani Nomor 13, Kecamatan Bekasi Selatan.

Hingga kini belum ada data pasti berapa masyarakat Kota Bekasi yang kehilangan pekerjaan dampak corona. Bahkan, Pemkot Bekasi akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai tanggal 15 sampai 28 April 2020. (jonder sihotang)