JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung memangkas sejumlah kegiatan di tahun 2020 dan mengalihkan anggarannya untuk digunakan menanggulangi dan mencegah penyebaran virus corona atau Covid 19 yang kini sedang merebak di berbagai wilayah di Indonesia.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, Senin (13/04/2020) pengalihan anggaran sejumlah kegiatan tersebut untuk melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020.
Inpres tersebut berisi tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona Disease 2019 (Covid 19) dan Perpres Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.
Oleh karena itu, tutur Hari, Kejaksaan telah melakukan perubahan terhadap postur anggaran dengan melakukan pemotongan sebesar kurang lebih Rp1,041 Triliun.
Atau sekitar 12 persen dari anggaran sebelumnya sebesar Rp. 7 Triliun terhadap delapan item kegiatan antara lain:
1.Kegiatan Belanja Sarana Dan Prasarana.
2.Kegiatan Program Dukungan Manejemen dan Pelaksnaan Tugas Lainnya.
3.Kegiatan Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kejaksaan RI.
4.Kegiatan Program Pendidikan Dan Pelatihan,
5.Kegiatan Program Lid, Pam dan Gal dalam bidang Ipoleksosbud dan Hankam.
6.Kegiatan Program Penanganan Tindak Perkara Pidana Umum.
7.Kegiatan Program Penanganan Tindak Perkara Pidana Khusus dan HAM Berat.
8.Kegiatan Program Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.
Hari mencontohkan perubahan postur anggaran dan rincian Kejaksaan yang relatif besar adalah kegiatan belanja sarana dan prasarana atau proyek fisik yang dipotong total sebesar Rp 871 Miliar dari satuan kerja Kejaksaan seluruh Indonesia.
“Selanjutnya anggaran tersebut digunakan sepenuhnya untuk kepentingan covid 19,” ujar mantan Wakil Jaksa Tinggi Sumatera Selatan ini.
Namun dia memastikan adanya perubahan postur anggaran melalui pemotongan kegiatan yang sudah lewat waktu sesuai program yang diprediksi sampai dengan akhir semester I tidak akan mengurangi hak-hak aparatur Kejaksaan.
“Selain itu juga tidak akan menurunkan kinerja Kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya,” ucap juru bicara Kejagung ini.(muj)