JAKARTA (Independensi.com)
Sebanyak 11 Jaksa bidang Pidana Umum sudah ditunjuk untuk menangani pada tahap penuntutan kasus dugaan tindak pidana perbankan dan pencucian uang dengan tersangka Benny Tjokrosaputro dan kawan-kawan yang kini sedang diusut penyidik Mabes Polri.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Sunarta mengatakan kepada Independensi.com, Selasa (14/04/2020) penunjukan para Jaksanya itu untuk menindak-lanjuti surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama tersangka BT dan kawan-kawan yang telah diterima dari penyidik.
“Tugas dari para Jaksa yang tergabung dalam satu tim ini nantinya akan meneliti berkas perkara para tersangka. Nah sekarang kami masih tunggu penyerahkan berkasnya dari penyidik,” ucap Sunarta.
Adapun Tim jaksa peneliti beranggotakan sebelas orang tersebut terdiri dari tiga Kasubdit pada Direktorat TPUL dan Kamnegtibum yaitu Agung Purnomo (Ketua Tim), M Syarifudin, Yeni Trimulyani dan delapan jaksa fungsional.
Sebelumnya Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Rabu (01/04/2020) membenarkan JAM Pidum telah menerima SPDP dari penyidik yang mencantumkan nama BT sebagai tersangkanya.
Dalam SPDP Nomor B/36/II/RES 2.2/2020/Dittipideksus tertanggal 17 Februari 2020 disebutkan tersangka BT Cs diduga melakukan tindak pidana perbankan, penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang karena menghimpun uang tanpa seizin Bank Indonesia (BI)
Penghimpunan uang tersebut diduga dilakukan BT dan kawan-kawan dengan menggunakan Koperasi Hanson Mitra Mandiri dan PT Hanson International sejak 2016.(muj).