Petugas Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPBD) sedang berjibaku memadamkan api dalam kebakaran hutan di salah satu wilayah Provinsi Jambi.(foto ilustrasi/ist)

JAM Datun Optimis Negara Dimenangkan Sampai Kasasi Melawan PT ATGA di Jambi

Loading


JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Feri Wibisono optimis negara akan dimenangkan sampai tahap kasasi dalam gugatan perdata melawan PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) terkait kasus kebakaran hutan di Provinsi Jambi tahun 2015.

“Kita optimis dan ini bukan kemenangan siapa-siapa. Tapi ini merupakan kemenangan negara,” kata Feri kepada Independensi.com, Selasa (14/04/2020) menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jambi memenangkan gugatan Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terhadap PT ATGA, Senin (13/04/2020)

Feri mengakui sebenarnya sudah banyak kemenangan negara dalam gugatan perdata diwakili jaksa pengacara negara (JPN) dari bidang Datun termasuk terkait kasus kebakaran hutan.

“Tapi nanti saya sampaikan datanya melalui Puspenkum,” ucap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi ini.

Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan PN Jambi dalam kasus kebakaran hutan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi tahun 2015 pada Senin (13/04/2020) memenangkan gugatan Kementerian LHK terhadap PT ATGA dalam perkara Nomor 107/Pdt.G/LH/2019/PN.Jmb.

Dalam putusannya itu PN Jambi menghukum PT ATGA untuk membayar ganti kerugian kepada Kementerian LHK selaku penggugat total sebesar Rp590 miliar.

Terdiri dari ganti kerugian materiil yang harus dibayar meliputi kerugian ekologis sebesar Rp112 miliar dan kerugian ekonomis sebesar Rp47,924 miliar.

Kemudian biaya pemulihan Rp366 miliar, biaya untuk mengaktifkan fungsi ekologis yang hilang sebesar Rp13, 462 miliar, biaya pembangunan/ Perbaikan sistem hidrologi (water management) di lahan gambut sebesar Rp18 miliar.

Selain itu biaya revegetasi Rp30 miliar, biaya Verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup Rp86 juta, dan biaya Pengawasan Pelaksanaan Pemulihan sebesar Rp2,9 miliar.

Hari menyebutkan dalam gugatannya Kementerian LHK diwakili Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang terdiri dari JPN pada Direktorat Perdata pada JAM Datun dan JPN pada Asdatun Kejati Jambi.

Kementerian LHK menggugat perdata PT ATGA karena perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dalam kegiatan di lahan miliknya pada 2015 telah menyebabkan kebakaran lahan kebun seluas 1.500 hektar.

Atas dasar itu Kementerian LHK meyakini telah terjadi kerusakan ekologis dan menyebabkan kerugian atau setidaknya membebani anggaran negara untuk pemulihan ekologi sehingga menggugat PT ATGA.

Dalam membuktikan dalil gugatannya itu Kementerian LHK selaku penggugat menghadirkan tujuh orang saksi dan 11 ahli selama proses persidangan.

Salah satu ahli adalah La Ode M Syarif (mantan Wakil Ketua KPK) seorang ahli lingkungan hidup, yang menyampaikan jika korporasi bisa dihukum membayar ganti kerugian mutlak atas akibat kelalaian dalam melaksanakan usahanya, misalnya tidak mempersiapkan sarana prasarana pencegah kebakaran lahan hutan.

“Terhadap putusan Majlis Hakim PN Jambi tersebut Tim JPN menyatakan menerima sambil menunggu ada tidaknya upaya hukum banding dari pihak Tergugat,” ucap Hari.(muj)