Tersangka kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Komisaris Utama PT Hanson International.(foto/ist)

Dalami TPPU Bentjok, Penyidik Kasus Jiwasraya Kembali Periksa Tiga Saksi

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik Pidana Khusus kembali memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan keuangan negara Rp16,81 triliun.

Tiga dari lima saksi tersebut diantaranya diperiksa untuk didalami keterangannya terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan tersangka Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson International.

“Ketiga saksi diperiksa untuk tersangka BT dalam kaitan dugaan TPPU dari perkara pokoknya yaitu dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJR,” kata Hari, Senin (20/04/2020).

Ketiga saksi, ungkap Hari, masing-masing Edi Suwarno, Udi Supriyadi dan Chusni Achmadi kuasa Direksi PT. Bessindo Terang Jaya.

Sedangkan dari dua saksi lainnya salah satu saksi Alvin Tenggono diperiksa terkait dugaan TPPU dengan tersangka HH.

Sementara itu saksi lainnya yang diperiksa yaitu Budi Purwanto Komisaris PT Trasure Fund Investama.

Hari menyebutkan pemeriksaan terhadap ke lima saksi tersebut merupakan pemeriksaan tambahan dan pemeriksaan lanjutan.

“Karena pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup atau terdapat hal hal yang perlu ditanyakan kembali untuk memenuhi kebutuhan alat bukti keterangan saksi atas kasus yang disangkakan kepada kedua tersangka,” ucapnya.

Seperti diketahui dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Tiga diantaranya dari PT Asuransi Jiwasraya.

Ketiganya yaitu Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama, Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan dan Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan.

Sedang tiga tersangka lainnya yaitu Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson Internasional, Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk dan Joko Hartomo Tirto Direktur PT Maxima Integra.(muj)