BEKASI (IndependensI.com)- Di Kota Bekasi Jawa Barat, sejak pembatasan sosoal berskala besar (PSBB) diterapkan, ada 32 titik pantau yang berbatsan dengan Jakarta, Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
PSBB mulau berlaku tanggal 15 April hingga 28 April 2020. Pada hari ke enam pemberlakuan PSBB, Senin (20/4/2020) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memantau tiga titik lokasi. Rahmat didampingi pejabat terkait.
Lokasi pertama yang didatangi Stasin Kereta Api Bekasi Timur. Rahmat mengimbau masyarakat yang akan berpergian dengan fasilitas publik seperti KRL tetap menjaga jarak (sosial distancing), mengenakan masker, rajin mencuci tangan, serta menjaga jarah.
Kemudian, meninjau perampatan Bulak Kapal Jalan Juanda yang merupakan perbatasan Kota Bekasi dengan Kabupaten Bekasi. Dalam tinjauannya, ditemukan masih banyak pengendara roda dua melanggar aturan PSBB, seperti tidak mengenakan masker dan masih berboncengan.
Stasiun Besar Kereta Api Besa Bekasi, terakhir ditinjau. Diketahui, terdapat penurunan jumlah penumpang hingga 20 persen, dan pengurangan jumlah kereta sebanyak 8 kereta, dengan kedatangan dan pemberangkatan setiap 15 menit sekali.
Rahmat meminta Kepala Stasiun beserta jajarannya agar menghimbau semua penumpang untuk mengenakan masker dan penumpang menerapkan sosial distancing.
“PSBB ini sebenarnya yang dibatasi adalah orangnya bukan kendaraan atau pun lainnya. Maka kita harus benar-benar bisa mengurangi pergerakan orang dan mengurangi kerumunan, karena ini salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus covid 19 ini, maka dari itu ayo kita sama-sama bekerja dan wujudkan PSBB ini dengan baik dan benar, ” ucapnya.
Hingga saat ini, petugas gabungan masih terus melakukan pemantauan di 32 titik perbatasan guna mengawasi pelintas terkait pematuhan PSBB. (jonder sihotang)