Suasana karyawan satu perusahaan saat bekerja. (ilustrasi)

Imbas Corona di Kota Bekasi: Sebanyak 1.935 Orang Pekerja  PHK, Dirumahkan dan Diliburkan

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pekerja, dampak virus corona (Covid-19), tidak terelakkan. Di Kota Bekasi, sesuai data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, hingga saat ini, Senin (27/4/2020), tercatat 601 orang sudah kena PHK.

Kini,  puluhan perusahaan harus mem PHK pekerjanya karena kesulitan produksi. Selain terkena PHK, 411 orang karyawan dirumahkan, dan 923 diliburkan hingga waktu tak terbatas.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti,  mengatakan, dari 601 buruh atau karyawan yang terkena PHK, sebagian  sudah terkena PHK sebelum adanya Covid-19.

“Terkena PHK 601 berdasarkan laporan dari pihak perusahaan. Namun dari 50 perusahaan yang ada dan yang sudah terdata sampai dengan 24 April 2020 memang ada beberapa perusahaan yang sudah memutus hubungan kerjanya sebelum terjadinya Covid 19. Namun ada beberapa diantara perusahaan yang baru melaporkannya saat ini,” jelas Ika.

Para karyawan yang dirumahkan dan diliburkan, upah mereka masih  tahap perundingan antara perusahaan dengan karyawan. Ia  berharap tidak ada lagi penambahan jumlah buruh atau karyawan yang di PHK dampak dari Covid19, lagi.

Kepada 10 sektor usaha yang dikecualikan dan tetap  beroperasi, diimbau  konsisten dengan melakukan protokol kesehatan. Diantara perusahaan yang tetap diizinkan beroperasi, sektor kesehatan, sektor pangan, makanan, dan minuman, sektor energi, sektor komunikasi, teknologi, dan informasi, sektor keuangan, sektor logistik, sektor konstruksi, sektor industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu. (jonder sihotang)