BEKASI(IndependensI.com)- Dalam kondisi darurat covid19, Pemerintah Daerah harus mengantisipasi kemungkinan segala sesuatunya. Kita ketahui Kota Bekasi telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan sudah dierpanjang ketiga kalinya hingga 12 Mei 2020.
Penegasan itu disampaikan Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi pada apel evaluasi PSBB, kemari di Stadion Patriot Chandrabaga Jalan Ahmad Yani.
Dikatakan, aparatur Pemerintah Kota Bekasi harus siap dan tanggap bencana dalam mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus corona atau covid19 dengan memperketat pengawasan dalam diberlakukannya PSBB.
Pada kesempatan itu, Rahmat menekankan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam PSBB , yaitu siap, tanggap dan bertanggung jawab. Selain selalu siap, ia juga meminta jajaran pemerintahannya untuk tanggap, yaitu dapat merespons dengan cepat, tidak lepas tangan dan melempar masalah, serta proaktif dalam berkoordinasi hingga dapat langsung bertindak dan bersifat transparan.
Selain tanggap dan merespons cepat, harus bertanggung jawab tidak melempar masalah. Proaktif dalam bertindak serta transparan. Saat penugasan dilapangan persiapkan segala sesuatunya dengan membawa bahan tentang aturan kebijakan mengenai pencegahan penyebaran covid di Kota Bekasi.
“Terkait bantuan sosial (Bansos) harus dikawal sampai kepada pihak yang berhak menerima sesuai data,” tegasnya.
Ia juga menginstruksikan jajarannya untuk mempertahankan zona hijau (wilayah yang belum terpapar Covid 19). Tak hanya itu, dimiminta jajarannya untuk memahami intruksi, dan tugas yang diemban. Sebab para apatur harus bergerak untuk masyarakat dengan hati, mengajak dan menggalang partisipasi semua pihak.
Rahmat mengimbah semua masyarakat tetap di rumah. Jika terpaksa keluar rumah, gubakan masker dan turuti aturan sesuai PSBB. Itu semua guna keselamatan dan kesehatan bersama. (jonder sihotang)