JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali merotasi sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan Kejaksaan yang dilakukan bertepatan dengan pelantikan tiga pejabat eselon I, Senin (04/05/2020).
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menilai langkah cepat Jaksa Agung melakukan rotasi terhadap jajarannya itu sebagai langkah yang sangat tepat dan sangat strategis.
“Sebab prinsipnya tanggung jawab pelaksanaan tugas dan roda mesin penegakan hukum penuntutan kejaksaan harus tetap berjalan. Termasuk kontrol, monitoring dan evaluasi oleh pejabat yang berwenang,” kata Barita kepada Independensi.com, Kamis (07/05/2020).
Oleh karena itu dia memberi apresiasi kepada Jaksa Agung Burhanuddin yang dalam kepemimpinannya untuk proses pengisian jabatan di Kejaksaan berjalan cepat dan dinamis dengan tidak membiarkan lama kosong.
“Tidak saja untuk hal penting dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Tapi juga penting untuk proses regenerasi, kaderisasi dan promosi SDM Kejaksaan,” ucap Barita.
Diakuinya soal subyektifitas dalam promosi dan rotasi tetap ada. “Tapi persyaratan standarnya jangan dikurangi. Agar pengisian jabatan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan murni berdasarkan kemampuan, kapasitas, kompetensi, loyalitas dan catatan pengawasan,” ucapnya.
Seperti diketahui Jaksa Agung merotasi 37 pejabat eselon II melalui Keputusan Jaksa Agung (Kep-JA) Nomor 83 tanggal 4 Mei 2020. Mulai dari jabatan Koordinator, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Biro, Kepala Kejaksaan Tinggi, Direktur dan Inspektur.
Selain itu Jaksa Agung merotasi
174 pejabat eselon III melalui Kep-JA RI Nomor : KEP-IV-307/C/05/2020 tanggal 4 Mei 2020. Meliputi jabatan Koordinator, Kabag TU di Kejati, Asisten, Kepala Sub Direktorat, Inspektur Muda atau Kepala Bagian dan Kepala Bidang di Kejagung dan Kepala Kejaksaan Negeri.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Selasa (05/05/2020) terkait mutasi dan promosi di lingkungan Kejaksaan seperti dikatakan Jaksa Agung saat melantik tiga pejabat eselon I tiada lain bagian dari upaya menjaga keberlangsungan kehidupan dan eksistensi organisasi.
“Setelah melalui sebuah proses cukup panjang yang didasarkan pertimbangan matang, terukur, dan objektif,” ucapnya mengutip pernyataan Jaksa Agung
Berbagai aspek pun menjadi perhatian seperti prestasi, dedikasi, loyalitas dan Integritas sebagai prasyarat utama yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh seorang Insan Adhyaksa agar dinilai patut, layak, dan tepat untuk dipercaya menduduki posisi dan kapasitas sebagai bagian dari unsur pimpinan dan pembantu pimpinan.
“Terutama dalam menghadapi dan mengatasi berbagai problematika. Agar dapat diselesaikan dengan tepat, cepat, efektif, dan efisien, guna mewujudkan institusi Kejaksaan yang dapat diandalkan, tepercaya, dan berwibawa,” ucap Jaksa Agung seperti dikutip Hari.(muj)