DEPOK (Independensi.com) – Penertiban tempat usaha oleh pemerintah kota Depok tanpa dibarengi solusi terkait nasib pekerjanya adalah tindakan dzolim. Demikian dikatakan Roy Pangharapan Ketua DKR Kota Depok kepada pers di Depok Kamis (7/5).
“Upaya pelaksanaan PSBB jilid ke 2 di Depok mulai memaksa tempat tempat usaha untuk tutup tanpa memberikan solusi bagi masyarakat pekerja untuk bertahan hidup. Tentu hal ini tidak bijak dan zholim. Apalagi dilakukan ditengah bulan suci Ramadhan,” ujar Roy Pangharapan.
Seperti diketahui beberapa toko di depok diminta untuk menutup tempat usahanya. Hal ini menurut Roy Pangharapan adalah kurang bijaksana.
“Bagi toko yang memenui standar Protokol kesehatan Covid 19 harusnya tetap dibiarkan buka, Mengingat Pemerintah tidak memenuhi semua kebutuhan pokok masyarakat,” kata Roy Pangharapan.
Tugas pemerintahan harusnya bukan menutup, tempat usaha rakyat tapi mengawasi agar usaha rakyat tersebut tetap melaksanakan protokol kesehatan.
“Coba lihat keberadaan pasar tradisional, nyaris tanpa adanya protokol kesehatan dan dibiarkan saja oleh pemerintah Kota Depok,” katanya.
Pemerintah Kota Depok kata Roy seharusnya membina para pedagang agar tetap melaksanakan protokol kesehatan. Bukan malah membiarkan.
“Saya lihat toko-toko yang ditutup oleh pemerintah kota Depok, telah memenuhi standar pencegahan Corona, seperti menjaga jarak, memakai masker dan menyediakan tempatnya cuci tangan,” kata Roy Pangharapan.
Roy menegaskan toko-toko tersebut harus tetap diperbolehkan untuk tetap buka karena menampung pekerja yang membutuhkan upah harian untuk makan. Sementara pemerintah yang tidak mampu memberikan bantuan sosial pada mereka untuk bertahan hidup ditengah pelaksanaan PSBB Depok.
“Menutup toko-toko tersebut sama saja membiarkan rakyat kelaparan tidak ada pemasukan. Karena menunggu janji bantuan sosial yang tak kunjung datang,” ujarnya.