Anggota tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berada di salah satu rumah pejabat Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau yang digeledah, Senin (11/05/2020).(foto/ist)

Kejaksaan Agung Geledah Dua Rumah Pejabat Bea dan Cukai

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung yang membongkar kasus dugaan korupsi terkait importasi tekstil tahun 2018-2020  bergerak cepat dengan tidak hanya memeriksa sejumlah pejabat Bea dan Cukai di Pusat dan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Namun sejumlah pejabat Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau juga diperiksa Kejagung melalui tim penyidik Pidana Khusus. Bahkan dua rumah pejabat Bea dan Cukai Batam sempat digeledah tim penyidik, Senin (11/05/2020)

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, Selasa (12/05/2020) rumah pertama yang digeledah yaitu rumah Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam atas nama Susila Brata.

“Rumah tersebut beralamat di Komplek Bea Cukai Jalan Bunga Raya Baloi Indah Kota Batam, Kepri” ungkap Hari.

Sedangkan rumah kedua yang digeledah merupakan rumah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Batam atas nama M Munif.

Hari mengungkapkan dari
penggeledahan di kedua rumah tim penyidik berhasil mengamankan tiga buah hand phone dan satu buah flasdisk.

Tiga buah hand phone dan satu buah flasdisk diamankan tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung saat menggeledah dua rumah pejabat Bea dan Cukai Batam, Senin (11/05/2020).(foto/ist)

Dikatakannya juga terhadap Susila Brata dan M Munif pada hari Senin ini juga diperiksa tim penyidik sebagai saksi bersama tiga pejabat Bea dan Cukai Batam lainnya.

Ketiganya yaitu saksi Yosef Hendriyansah Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I KPU Bea Cukai Batam.

Kemudian saksi Rully Ardian Kepala Fasilitas Pabean dan Cukai KPU Bea Cukai Batam, serta Bambang Lusanto Gustomo Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II KPU Bea Cukai Batam.

“Pemeriksaan terhadap ke lima saksi dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Batam,” tutur juru bicara Kejagung ini.

Diperiksanya ke lima pejabat Bea dan Cukai Batam, karena barang bukti tekstil impor di 27 kontainer yang kini berada di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta sebelumnya singgah di Pelabuhan Batam.

Kasusnya, ungkap Hari, berawal ketika Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok melalui bidang Penindakan dan Penyidikan pada 2 Maret 2020 menemukan dan mencegah 27 kontainer milik dari PT FIB (Flemings Indo Batam) dan PT. PGP (Peter Garmindo Prima).

Masalahnya isi kontainer tidak sesuai antara jumlah dan jenis barang. Atau antara dokumen PPFTZ-01 keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Bidang P2 KPU Bea dan Cukai Priok berbeda.

Dikatakannya setelah dihitung ternyata terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 roll.

Selain itu dalam dokumen pengiriman disebutkan kain berasal dari Shanti Park, Myra Road, India. Sedangkan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India.

Namun faktanya, ungkap Hari, kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China.

“Karena faktanya kontainer berisi kain brokat, sutra dan satin berangkat dari Pelabuhan Hongkong, singgah di Malaysia dan berakhir di Batam,” tuturnya.

Dia menyebutkan saat kapal tiba di Batam, kontainer berisi tekstil milik importir PT FIB dan PT PGP kemudian di bongkar dan dipindahkan ke kontainer berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Kawasan Pabean Batu Ampar.

“Namun pemindahan tersebut tanpa pengawasan Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam,” ucap Hari.

Dikatakannya setelah seluruh muatan dipindah ke kontainer berbeda, kemudian kontainer asal diisi kain lain yang berbeda dengan muatan awal yaitu kain polister yang harganya lebih murah.

“Selanjutnya kontainer diangkut memakai kapal lain menuju Pelabuhan Priok dan sesampai di Priok, kontainer rencananya akan dikirim ke alamat tujuan yaitu Kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark Cakung Jakarta Timur,” ungkapnya.(muj)