JAKARTA (Independensi.com)
LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan sejumlah elemen masyarakat lainnya siap mengajukan gugatan baru melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi menyusul disahkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Corona oleh DPR RI sebagai Undang-Undang dalam rapat paripurna hari ini.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, Selasa (12/05/2020) gugatan baru akan diajukan karena obyek gugatan sebelumya menjadi hilang setelah Perppu tersebut disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR.
“Nanti yang kita gugat adalah Undang-Undang yang telah disahkan. Namun dengan materi gugatan hampir sama yaitu permohonan kepada MK untuk pembatalan pasal 27 UU pengesahan Perppu,” tutur Boyamin.
Dia menyebutkan tidak masalah terhadap pengesahan Perppu Corona dan tetap menghormati keputusan yang diambil para wakil rakyat di DPR RI.
“Kita malah senang jika Perppu disahkan menjadi Undang-Undang. Justru lebih mantab untuk menggugatnya. Karena saat ini yang kita akan hadapi dua pihak yaitu DPR dan Pemerintah,” ucapnya.
Boyamin menambahkan untuk gugatan baru pihaknya sedang mempersiapkannya. Hanya saja berkas gugatannya akan lebih tebal dari 15 halaman menjadi 53 halaman.
“Namun masalah substansinya yang digugat tetap sama,” ucap Boyamin yang optimis MK akan mengabulkan permohonan MAKI, Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA.
MAKI dan kawan-kawan sebelumnya menggugat pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Corona.
Perppu tersebut digugat karena dianggap memberikan imunitas kepada aparat pemerintah untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan terkait kebijakan penggunaan keuangan negara untuk menangani pandemi virus corona atau Covid 19.(muj)