Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.(ist)

Jaksa Agung: Kasus KONI yang Disidik Kejagung Tak Terkait Kasus yang Disidik KPK

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan kasus dugaan korupsi di KONI Pusat yang sedang disidik Kejaksaan Agung berbeda dengan yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Burhanuddin menyebutkan kasus yang disidik Kejagung terkait dugaan korupsi dana hibah dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Pusat tahun 2017.

“Sedang kasus yang ditangani KPK terkait adanya dugaan korupsi yaitu suap kepada mantan Menpora Imam Nahrawi,” kata Burhanuddin, Jumat (22/05/2020).

Karena itu, tegasnya melalui Kapuspenkum Kejagung Hari Setyono, kasus KONI yang kini sedang disidik Kejaksaan Agung dengan yang disidik KPK tidak terkait atau tidak ada sangkut pautnya.

Hari mengungkapkan jika kasus dana hibah KONI tahun 2017 sudah disidik berdasarkan Surat Perintah penyidikan yang diterbitkan Direktur Penyidikan semasa JAM Pidus dijabat Adi Toegarisman.

Surat Perintah Penyidikan tersebut dengan Nomor : Print-20/F.2/Fd.1/05/2019 tanggal 08 Mei 2019. Kemudian diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidiikan Nomor : Print-220/F.2/ Fd.1/04/2020 tanggal 22 April 2020.

Tim penyidik pun, tuturnya, sudah memeriksa 51 orang saksi dan dua orang Ahli serta telah menyita 253 dokumen dan surat.

Selain itu sejak 16 September 2019 telah diminta bantuan untuk menghitung kerugian keuangan negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah dilakukan verifikaksi serta telaahan.

Kemudian BPK bersurat kepada penyidik pada 8 Mei 2020 yang meminta untuk melengkapi dengan memeriksa kembali beberapa saksi dan telah dilakukan penyidik pada 19 dan 20 Mei 2020.

Salah satunya yang diperiksa, ungkap Hari, yaitu Miftahul Ulum mantan asisten pribadi Imam Nahrawi mantan Menpora di Rutan Salemba cabang KPK pada Selasa (19/05/2020).

“Pemeriksaan saksi Miftahul diperlukan penyidik untuk mendapa alat bukti guna membuktikan kasus dana hibah KONI tahun 2017,” ucapnya.

Sedangkan untuk perkara di KPK, dia menyebutkan saat ini sedang dalam proses sidang dimana pada sidang 15 Mei 2020, Miftahul telah memberi kesaksiannya terkait dugaan suap mantan Menpora Imam Nahrawi.

Hari pun menegaskan terkait isu suap seperti disampaikan Miftahul dalam sidang tersebut, pihaknya hingga kini belum melakukan penyidikan.

Seperti diketahui Miftahul sempat menyebutkan adanya dana sebesar Rp7 miliar diterima Adi Toegarisman agar
penyidikan perkara bantuan dana KONI Pusat Tahun 2017 tidak dilanjutkan.

Terkait keterangan Miftahul, eks JAM Pidsus Adi Toegarisman telah membantah menerima uang Rp7 miliar untuk pengamanan kasus dana hibah KONI tahun 2017 yang disidik Kejagung.

“Buktinya penanganan kasus dana hibah KONI oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung sampai saat ini masih jalan dan tidak berhenti,” kata Adi kepada Independensi.com, Senin (18/05/2020) malam.

Adi mengakui saat mengakhiri masa tugasnya sebagai JAM Pidsus, penanganan kasus dana hibah KONI sudah selesai dan tinggal menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK.(muj)