Kapolres Indragiri Hulu AKBP Efrizal SIk

Menerka-nerka Siapa Bakal Dipenjara Ketika Diduga Ada Pungli Terkait Sertifikat Prona

Loading

RENGAT (Independensi.com) – Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo adalah salah satu Presiden yang pertama menjadi penolong masyarakat melalui Sertifikat Program Nasional (Prona).

Sertifikat prona itu digratiskan kepada masyarakat oleh Joko Widodo yang akrab dipanggil Jokowi, wow luar biasa!

Namun ketika Presiden Republik Indonesia menggratiskan sertifikat prona itu, ternyata fakta dilapangan beda, berita-berita dimedia online tak sedikit para oknum Kepala Desa terseret karena memanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan akhirnya masuk penjara.

Sungguh terlalu, Presiden atau orang nomor satu di Indonesia menggratiskan sertifikat prona, eh justru sekelas pejabat kades banyak menjadi mafia sertifikat tanah. Oknum kades justru mengutip biaya kepada masyarakat. Informasi adanya biaya untuk sertifikat itu sudah sangat santer di kalangan masyarakat desa.

Kali ini di Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu – Riau, kembali menjadi buah bibir di masyarakat terkait sertifikat prona.

Menurut Ketua BPD yaitu Bapak Marjuki pihaknya   tak mengetahui bahwa sertifikat prona ada di Desa Punti Kayu.

“Saya tidak pernah tahu hal tersebut, (sertifikat prona) tapi dengar-dengar ada” Kata Marjuki pada Independen.com belum lama ini.

Mantan Sekdes dan Warga Bikin Surat Pernyataan

Mantan Sekretaris Desa, Suparjo telah menulis surat pernyataan bermaterai dan ditandatanganinya.

Dalam surat pernyataan itu menyatakan bahwa diduga Kepala Desa Punti Kayu, Bapak SP, disebut-sebut terima uang Rp.225 juta untuk biaya penerbitan sertifikat prona, dalam satu sertifikat dibebankan masyarakat Rp.4.500.000 (Empat juta lima ratus ribu rupiah)

Warga juga tak sedikit telah membuat surat pernyataan bahwa dalam keterangan surat itu, mereka menyatakan menyetor uang tersebut pada Suparjo Rp 4.500.000 atas perintah Bapak SP.

Sertifikat Belum Divaludasi dan Ditolak Bank untuk Agunan.

Salah satu penerima sertifikat prona, Bapak S yang berdomisili di Desa Sei Aur, kesal pada Bapak SP seorang pejabat Kepala Desa.

Bapak S telah menerima sertifikat prona itu belum divalidasi alias masih cap merah.

“Sertifikat itu sudah saya terima, tapi belum divalidasi dan ditolak untuk agunan di Bank, saya sudah mahal biaya Rp.4.500.000 tapi tidak divalidasi” ujarnya kepada Independensi.com dikediamannya baru-baru ini.

Sertifikat Juga Beredar Di Desa Sencano Jaya Diduga Lewat Bapak SP

Menurut Bapak M seorang warga Desa Sencano Jaya, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu – Riau, juga telah membuat pernyataan terkait sertifikat.

Bapak M itu dalam pernyataannya, Bapak SP seorang Kades, diduga jadi pelaku penerima uang dana sertifikat. Sebab Bapak M langsung bayar uang biaya sertifikat itu pada Bapak SP. Adapun biaya per sertifikat menurut Bapak M adalah Rp.4.500.000. Sertifikat pesanan Bapak M adalah 4 sertifikat.

Siapakah bakal dipenjara dugaan kasus sertifikat prona untuk jatah masyarakat Desa Punti Kayu?

Kapolres Indragiri Hulu yaitu Bapak  AKBP Efrizal SIk kepada Independensi.com belum lama ini, menegaskan, bahwa masyarakat diminta segera melaporkan masalah biaya pungutan sertifikat prona itu ke Polres di Rengat. “Segera bikin laporan supaya ada dasar kita untuk turun ke lapangan,”ujar Efrizal baru-baru ini.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal selama ini selalu tanggap terhadap informasi dari masyarakat dan mendukung Pemerintah Joko Widodo untuk tuntaskan korupsi dan membabat habis bagi oknum yang berani pungli siapapun orangnya. Semoga! (Mangasa Situmorang)