Sertifikat Prona

Mempertanyakan Sertifikat Prona di Desa Punti Kayu

Loading

RENGAT (Independebsi.com) – Ketua BPD Desa Punti Kayu, Marzuky, menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah tahu ada sertifikat program nasional (Prona) di Desa Punti Kayu.

“Saya tidak pernah tahu hal tersebut, tapi saya dengar-dengar saja,”ujarnya, Jumat (15/5/2020) pekan lalu.

Menurut salah satu warga yang yang enggan disebut identitasnya mengatakan sepengetahuannya tak pernah warga Desa Punti Kayu menerima sertifikat Prona.

“Tak ada  sertifikat prona kami terima, termasuk saya tak pernah terima” ujarnya  kepada wartawan Independensi.com, Jumat (22/5/2020).

Sertifikat Prona diduga “dijual” ke warga desa lain.

Suparjo mantan Sekdes yang kini bertugas di Kantor Camat Batang Peranap membuat surat pernyataan tertulis bahwa Kepala Desa Punti Kayu yaitu Bapak SP membebankan masyarakat biaya sebesar Rp. 4.500.000 (Empat juta lima ratus ribu rupiah) per satu sertifikat.

Adapun menurut Suparjo, bahwa yang penerima sertifikat itu adalah sebagian warga di Desa Sei Aur, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu – Riau. Namun hingga kini di Desa Punti Kayu tidak ada satu waga pun yang telah menerima sertifikat tanah sebagaimana diinformasikan tersebut. (Mangasa Situmorang)