Rapat penerapan new normal di Kota Bekasi dipimpin Wakil Wali Kota Tri Adhianto dan mengundang UMKM dan Asosiasi Pengelola Mal. (humas)

Rapat Penerapan New Normal: Pemkot Bekasi Undang UMKM dan Asosiasi Pengelola Mal

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Penerapan tatanan kehidupan baru (new normal) di Kota Bekasi, dimulai, setelah Presiden Joko Widodo datang ke Kota Bekasi, Selasa (26/5/2020).

Terkait hal itu,  Wakil Wali Kota Bekasi  Tri Adhianto Tjahyono memimpin rapat pembahasan mekanisme penerapan new normal di tengah Pandemi Covid-19 Rabu, (27/5/2020).

Rapat dihadiri pejabat terkait Pemkot Bekasi, Ketua koperasi UMKM,  dan Asosiasi Pengelola Mal dan pusat perbelanjaan.

Tri menyampaikan penerapan new normal akan dilaksanakan di Kota Bekasi, dan Kota Bekasi  menjadi percontohan penerapan pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Adapun penerapannya  dibukanya kelonggaran PSBB bagi pengusaha yang beberapa bulan ini mengalami penurunan omset akibat adanya dampak pandemi covid-19.

Aturan yang berlaku pada mekanisme new normal adalah, diperbolehkan untuk produktif dalam berusaha, tetapi tetap memperhatikan dan menjalankan aturan dari protokol kesehatan covid-19.

“Restoran hanya diperbolehkan menyediakan kapasitas tempat duduk  50% dari kapasitas restoran tersebut. Petugas dan pengunjung di wajibkan mengenakan masker, dan stay selalu membawa hand sanitizer demi keamanan saat bepergian. Inilah yang dimaksud new normal, adaptasi dalam gaya hidup baru, tetap produktif namun tetap aman,” kata  Tri.

New normal penerapan suatu sistem yang disosialisasikan untuk masyarakat agar dapat beradaptasi pada sistem tersebut. Seperti halnya dulu orang enggan menggunakan helm saat berkendara dengan alasan gerah, namun pihak kepolisian terus menindak dan mengedukasi bagi pengendara yang masih melanggar aturan lalu lintas, dan pada akhirnya makin kesini makin menjadi kebiasaan.  Para pengendara sadar bahwa menggunakan helm itu memang baik untuk keselamatan dalam berkendara.
“Begitu pula dengan sistem new normal, masyarakat tetap produktif tapi tetap memperhatikan pola hidup bersih dan sehat,” ujarnya.

Beberapa asosiasi yang hadir pun diperkenankan untuk berbicara menyampaikan aspirasi dan memberi pertanyaan. Mereka bertanya sampai kapan sistem PSBB berjalan dan kapan semua usaha akan dibuka kembali seperti normal.

Dari edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, PSBB kita diperpanjang sampai 29 Mei. Kita sebagai pemerintah terus memonitoring perkembangan covid-19 di Kota Bekasi, apakah ada kenaikan atau ada penurunan.

“Dari hasil angka yang timbul, peran pemerintah membuat keputusan. Kita jangan gegabah dalam membuat keputusan agar PSBB yang sudah kita lakukan selama ini tidak sia-sia,” ungkap Wakil Wali Kota Tri. (jonder sihotang)