Pengamat hukum Suhardi Somomoeljono mengatakan MK harus membuat ke putusan yang benar-benar adil dan bijaksana terkait uji materi UU Nomor 2 Tahun 2020.(ist)

Uji Materi UU Nomor 2/2020, Pengamat: Putusan MK Harus Bernilai Akademis dan Tidak Kecewakan Masyarakat

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Pengamat hukum Suhardi Somomoeljono mengatakan Mahkamah Konstitusi harus membuat keputusan yang benar-benar adil dan bijaksana terkait uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Corona atau Covid-19.

“Selain itu putusan MK juga harus benar-benar berbobot dan bernilai akademis serta tidak mengecewakan masyarakat pada umumnya,” kata Suhardi kepada Independensi.com, Selasa (02/06/2020).

Dia sendiri menegaskan tidak mempermasalahkan ada perbedaan pandangan dari pihak pemerintah dengan para pemohon uji materi UU Nomor 2 Tahun 2020 semula Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terutama terkait pasal 27.

“Isi pasal 27 yaitu memberikan hak imunitas kepada para pelaksananya untuk tidak dapat disalahkan dalam ranah hukum,” ucap mantan Ketua Umum DPP Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) ini.

Tapi, tutur Suhardi, sekedar mencoba memikirkan perlunya harmonisasi dan sinkronisasi hukum dalam menetapkan kebijakan hukum pada suatu negara.

Disebutkan Suhardi bahwa Comprehensive Legal Theory dalam gagasan teori yang diperkenalkannya merupakan teori yang beranjak dari suatu tradisi lisan budaya jawa.

“Dalam kalimat atau istilah
kriwikan dadi grojogan atau dalam pengertian umumnya dapat diartikan sebagai
meremehkan hal yang kecil dapat berakibat membahayakan,” tuturnya.

Sehingga akan lebih baik, ucap Suhardi, jika hal yang dianggap kecil tersebut (kriwikan) dapat diatasi agar tidak menyebabkan bahaya yang lebih besar (grojogan).

Dari perspektif teorisasi, kata Suhardi, dapat ditarik suatu kesimpulan yang bersifat hipotesis bahwa demi kepentingan umum, penguasa pada suatu negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) dapat mengambil kebijakan secara luas, perlu dan berguna untuk kepentingan masyarakat luas.

“Persoalannya adalah apakah dapat dibuktikan berdasarkan kaidah hukum pembuktian bahwa suatu kebijakan dibuat peruntukannya semata-mata demi kepentingan umum?” ujar dia.

Dikatakannya jika dikemudian hari ditemukan adanya bukti bahwa atas kebijakan tersebut hanyalah menguntungkan kelompoknya sendiri (pihak pembuat kebijakan)

“Maka dapat dimaknai atas kebijakan tersebut telah mengandung unsur-unsur menyalahgunakan
kesempatan atau dalam istilah jawa dikenal sebagai aji mumpung,” ucapnya.

Lebih jauh, katanya lagi, dari perspektif hukum pidana, kebijakan yang dapat dinilai memiliki dugaan kuat adanya aji mumpung tersebut tidak dapat dimaknai memiliki unsur kekebalan (imunitas).

“Atau tidak dapat diberikan hak prerogatif berupa imunitas yang secara legalistic ditentukan dalam hukum positif,” ucap Suhardi.

Bahkan hukum itu, tuturnya, secara teorisasi dalam kaitannya dengan kebijakan dapat menerabas atau menabrak bahkan menciptakan hukum yang baru untuk meninggalkan atau mengesampingkan hukum yang berlaku dengan syarat-syarat yang bersifat ajeg (permanen).

Dia pun menegaskan salah satu syarat yang bersifat dominan bahkan permanen dan absolut ialah tidak boleh
dilanggarnya aspek “demi kepentingan umum” dengan alasan apapun

“Jadi bukan demi kepentingan pribadi maupun kelompok. Itulah sebabnya para filsuf sang pemburu nilai-nilai keadilan sejak zaman Yunani kuno telah meyakini bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan,” ucap Suhardi.

Seperti diketahui UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 semula Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sedang diujimaterikan di MK.

Pemohon Uji Materi antara lain  LSM MAKI bersama Yayasan Mega Bintang, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA. Para pemohon terutama memohon pembatalan Pasal 27 yang mengatur kekebalan pejabat keuangan dalan menjalankan kewenangannya.(muj)