Kejagung Belum akan Sidangkan “In Absentia” Direktur PT CER Buronan Kasus Penjualan Aset Hendra Rahardja

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung masih belum akan menyidangkan secara “in absentia” Albertus Sugeng Mulyanto salah satu dari tiga tersangka yang buron terkait kasus penjualan aset koruptor BLBI Hendra Rahardja.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan pihak kejaksaan sampai saat ini masih akan mengecek lagi sampai sejauh mana pelacakan terhadap keberadaan yang bersangkutan.

“Jadi masih belum (tersangka akan disidangkan secara in absentia–Red). Karena masih dilacak keberadaannya,” tutur Hari kepada Independensi.com, Kamis (4/6) 

Seperti diketahui dalam kasus penjualan aset Hendra Rahardja, tinggal Direktur PT Cakra Energi Raya (CER) Albertugas Sugeng Mulyanto belum diadili setelah melarikan diri dan kini jadi buronan Kejagung.

Karena dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp32,597 miliar sudah ada dua tersangka diadili dan dihukum. Bahkan keduanya sudah dieksekusi dan kini menjalani hukum di penjara.

Keduanya yaitu Chuk Suryosumpeno mantan Ketua Pelaksana Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada Kejagung.

Kemudian Ngalimun mantan Kepala Unit Operasional Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada Kejagung.

Baik Chuk maupun Ngalimun dalam kasus penjualan aset milik koruptor BLBI tersebut oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi sama-sama dijatuh hukuman tiga tahun penjara.

MA sebelumnya menolak permohonan kasasi keduanya dan sekaligus memerintahkan barang bukti delapan bidang tanah seluas 29. 232 meter di Perumahan Jatinegara Indah RT. 007/RW. 05, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur disita dan dirampas untuk negara.

Namun hukuman yang dijatuhkan MA lebih ringan dari Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Tipikor Jakarta yang semula menghukum Chuk dan Ngalimun masing-masing empat tahun penjara.

Begitupun dari tuntutan Tim jaksa penuntut umum diketuai Sarjono Turin yang semula menuntut keduanya masing-masing lima tahun penjara.

Sedangkan satu tersangka lain yaitu Zainal Abidin seorang notaris meninggal dunia pada saat perkaranya mulai diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta.(muj)