BEKASI (IndependensI.com)- Dalam pelaksanaan normal baru dalam tata kehidupan normal, Pemkot Bekasi kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lima. Tapi dalam PSBB itu, diatur pelaksanaan adaptasi di tengah masyarakat.
PSBB ke lima dengan skala proporsional selama 28 hari, tertuang dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor : 300/Kep.355-BPBD/V/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Melawan Covid-19 di Kota Bekasi.
Pemberlakuan perpanjangan kelima PSBBdengan skala proporsional tersebut dilakukan selama mulai 5 Juni 2020 sampai 2 Juli 2020.
Pada pelaksanaannya,masyarakat diminta tetap mengikuti dan melakukan protokol kesehatan sesuai yang ditetapkan Pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease -covid19. (adv/humas/jonder)