Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi

Family dan Institution Corruption?

Loading

Dengan tertangkapnya Nurhadi, mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (Sekjen MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 1 Juni 2020 lalu mengakhiri petualangannya sebagai buron sejak 13 Februari 2020 masih menjadi batu uji bagi penegakan hukum dan perwujudan keadilan.

Pimpinan KPK bagaikan kapal selam dan mendapat penilaian negatif dari pencintanya, dari para penolak undang-undang baru, membuat badan yang pernah bagaikan bulldozer itu dianggap bagai harimau ompong. Dengan tertangkapnya Nurhadi kembali menjadi pusat perhatian.

Karena KPK bangkit lagi dengan harapan mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya perkara yang ditangani tidak hanya asal ada tumbal. Mungkin ada juga yang memfokuskan perhatiannya ke KPK sekarang dengan mengorek kelemahan membandingkan dengan era sebelumnya.

Tetapi jangan lupa ada juga yang ketakutan kecipratan bencana sebagai konsekuensi selingkuhan atau terikut jaringan mafia peradilan dalam kasus tersebut.

Apakah kasus Nurhadi seperti “drama Korea” atau komik “Si Buta dari pohon cemara” tergantung sutradara mau perpendek atau diperpanjang. Mudah-mudahan tidak seperti yang dulu-dulu, pilih-pilih tebu atau pilih kasih, pilih bulu, sebab menurut kita penegakan hukum itu seyogyanya seperti memipil jagung tertib tidak acak.

Sesuai bukti hukum, siapapun dapat harus kena baik yang turut serta dalam tipikor termasuk yang kebagian hasil kejahatan harus diseret ke Pengadilan, tidak hanya kembalikan yang sudah “dimakan”. Selama, pokoknya sudah ada sebagai “pengingat” saja, bahwa ada tumbal.

Penting istilah mantan Wakil Ketua KPK Dr. Bambang Widjojanto SH, bahwa kasus Nurhadi sebagai “family corruption” karena melibatkan menantunya Rezky Herbiyono dan diduga berkaitan dengan istrinya, Tin Zuraida. Artinya tidak seluruh keluarganya, hanya karena ada keluarganya saja.

Bambang yang kenyang dengan asam garam pemberantasan korupsi dan pengacara kondang membela beraneka ragam perkara, pasti telah berdasarkan kajiannya. Barangkali jadi cambuk bagi Pimpinan KPK, atau Bambang bisa menyampaikan melalui Novel Baswedan apa-apa yang dilakukan dalam BAP sebagai dasar Dakwaan.

Agar Dakwaan tidak seperti “obat nyamuk bakar” berputar-putar di satu orang saja, hanya yang menjaring “sasaran” seharusnya mengembalikan ketidak adilan menjadi adil serta menegakkan hukum yang dibengkokkan.

Kasus Nurhadi memang lain dari yang lain, sebab yang menjadi persoalan bukan hanya suap dan gratifikasi sebesar Rp. 46 miliar itu, melainkan kerugian akibat dari pembelotan hukum yang terwujud dalam putusan Majelis Hakim yang seharusnya menang menjadi kalah.

Artinya, bahwa Rp. 46 M itu ada juga mengalir ke pihak yang berwenang membengkokkan putusan Majelis Hakim MA tersebut, karena Nurhadi bukanlah hakim palu (pemutus perkara).

Jadi sebenarnya kasus tersebut tidak hanya sekedar “family corruption” kalau dianalogkan dengan banyaknya yang terlibat dalam kasus itu juga sebagai “institution corruption”. Mungkin Bambang lupa tetapi dia juga menyebut Nurhadi sebagai “dark prince of unjustice” (pangeran gelap dalam ketidakadilan) di lembaga peradilan tersebut.

Sekjen MA bukan hakim atau anggota majelis hakim MA, dan perkara yang diduga terkait dengan kasus Nurhadi adalah kewenangan Majelis Hakim oleh karenanya harus turut bertanggungjawab, dengan mengikuti jalan pikiran Bambang kasus itu juga menjadi “institution corruption”.

Apakah kasus Nurhadi ini hanya segitu-gitu saja, artinya tidak menelusuri aliran dana serta orang-orang yang berperan serta memulihkan hak-hak dari pencari keadilan yang dirugikan akibat suap dan gratifikasi yang membelokkan putusan pengadilan dengan memenangkan yang kalah dan mengalahkan yang seharusnya menang?

Pemberkasan baru dimulai, akan menguras enerji penyidik KPK, menyilik kemampuan Nurhadi “mengelabui” KPK selama buronan mungkin saja  rentang waktu proses pemberkasan “kemampuan” Nurhadi bergerak sebagaimana yang dikemukakan Haris Azhar bahwa selama pengembaraannya Nurhadi dan mantunya mendapat “golden premium protection”, artinya KPK dengan alat sadapnya tumpul terhadap Nurhadi.

Kita tunggu, apakah penyelesaian kasus Nurhadi.  Apakah dia akan membuka ada adanya, walaupun syarat jadi justice collaborator agak berat. Yang jelas bahwa penyelesaian kasus ini akan panjang dan mudah-mudahan tidak seperti “drama Korea” atau komik “si Buta dari pohon cemara”, dapat diulur pajang tetapi dapt pula dipercepat berakhir, kita tunggu. (Bch)