Kementerian PUPR Terima Bantuan Peralatan Pencegahan COVID-19 dari K-Water

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Dengan jumlah staf mencapai 44.000 orang dari Sabang hingga Merauke,  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran Virus COVID-19, dalam lingkup internal Kementerian melalui peningkatan daya tahan tubuh seluruh pegawai melalui pemberian vitamin dan vaksin influenza, masker, sterilisasi kantor-kantor PUPR maupun balai di 34 provinsi serta pelaksanaan Tes Rapid kepada seluruh pegawai baik di pusat maupun daerah.

“Sebagai tindakan preventif, Kementerian PUPR menyediakan multivitamin tambahan yang dibagikan ke seluruh karyawan untuk meningkatkan dan memelihara daya tahan tubuh. Saya juga mengingatkan untuk kita supaya rutin membersihkan tangan, baik cuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Langkah pencegahan COVID-19 di Lingkungan Kementerian juga terus dilakukan dengan penyemprotan cairan desinfektan di beberapa tempat, seperti tangga, gagang pintu, dan tempat lain yang sering dilalui pegawai. Penyemprotan cairan desinfektan di seluruh ruangan kantor Kementerian PUPR tersebut dilakukan sejak awal Pandemi COVID-19 merebak.

Selanjutnya untuk menyambut tatanan normal baru atau new normal, Kementerian PUPR telah melakukan tes rapid untuk screening awal untuk melihat tingkat imunitas seluruh pegawai. Selain bersumber dari APBN, bantuan sejumlah alat kesehatan juga diberikan oleh K-Water Indonesia sebagai mitra strategis dari Korea Selatan untuk mendukung pencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Kementerian PUPR.

Bantuan tersebut terdiri dari 360 set alat rapid tes, 150 set APD, 42 set sanitizer (hand dan bulk), 360 set masker dan 5 set termometer. Secara simbolis bantuan diserahkan oleh Ki Dong Kwon dan diterima oleh Koordinator Satuan Tugas Penanganan Penyebaran COVID-19 Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah.

Kementerian PUPR menjalankan tatanan normal baru sesuai Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB) No. 58/2020. Pada skema ini pegawai yang masuk ke kantor atau piket sebanyak 25% dan diberlakukan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di antaranya wajib mengenakan masker, membawa peralatan makan sendiri dan mengisi daftar hadir melalui e-Absensi di gadget masing-masing.

Menteri Basuki mengatakan pada skema tatanan normal baru ini para pegawai untuk dapat bekerja lebih efektif dan efisien dengan pengaturan sistem kerja seperti shift operation, pengaturan ruang kerja yang aman dan produktif, dan jumlah staf masuk kerja per unit kerja, penerapan protokol kesehatan dan peningkatan kualitas layanan teknologi informasi dan komunikasi seperti penggunaan e-office, big data, dan digital signature. “Memasuki new normal ada tiga hal yang saya tekankan yakni kedisiplinan, keteraturan dan kebersihan. Saya ingin mengajak kita semua melakukan tiga hal tersebut,” tutur  Menteri Basuki. (wst)