Ditjen Hubdat Luncurkan Aplikasi AIR SDP

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) meluncuran Aplikasi Informasi Registrasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (AIR SDP).

Peluncuran aplikasi untuk mendukung kemudahan pengusaha dan kemudahan untuk mendapatkan izin operasional ASDP.

Dulu, mengurus perizinan harus melalui proses yang panjang, birokratis, berjenjang, dan cenderung berbelit-belit. Dokumen fisik yang diperlukan pun sangat banyak dan bertumpuk sehinga mengakibatkan antrean panjang dan memerlukan waktu yang lama.

Sekarang, dengan adanya AIR SDP, kita dapat memangkas birokrasi, waktu dan biaya dengan lebih efisien,  transparan, dan juga terukur,” kata Dirjen Budi Setiadi dalam sambutannya di acara Sosialisasi AIR SDP pada Selasa (22/12)

Budi menjelaskan bahwa AIR SDP menyempurnakan sistem perizinan online yang sudah ada sebelumnya. AIR SDP sudah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), sehingga operator maupun pelaku usaha dapat memperoleh perizinan dalam waktu yang singkat, tanpa perlu menggunakan dokumen fisik karena seluruh data telah terekam di dalam OSS.

“Dengan demikian, pelaku usaha dapat mengajukan perizinan, mengupload dokumen persyaratan yang diperlukan, memantau proses secara real time, serta tidak terbatas ruang dan waktu,” jelas Budi

Dalam kata lain, AIR SDP memungkinkan pelaku usaha untuk mengurus perizinan menjadi cepat, mudah, dan efisien.

Laporan pemeriksaan kapal di lintasan dapat langsung dikirimkan saat pada saat pemeriksaan sehingga tidak diperlukan dokumen fisik yang banyak, birokrasi lebih cepat, dan tentunya bisa diakses di mana saja.

“Dengan demikian, saya sangat mengharapkan operator angkutan dapat memanfaatkan dan memaksimalkan aplikasi ini sebaik mungkin. Operator angkutan penyeberangan juga dinta aktif memberikan saran untuk pengembangan AIR SDP agar menjadi aplikasi perizinan yang ramah dan andal,” kata Budi.

Setelah itu, Kepala Sub Direktorat Angkutan SDP, Arif Muljanto, turut menyampaikan bahwa AIR SDP dikembangkan dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan memperoleh persetujuan pengoperasian dan sertifikasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) angkutan SDP.

“AIR SDP hadir dengan sejumlah manfaat yang tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha, namun juga mempermudah Direktorat TSDP dalam mengelola proses perizinan usaha, mengefisiensikan proses dan waktu pengelolaan, membantu TSDP dalam melakukan adaptasi dan transformasi kerja dalam era digital, serta tentunya dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan iklim investasi di bidang SDP,” jelas Arif (hpr)