Oleh Aju
JAKARTA – Badan Pembinaan Ideologi Pancasia (BPIP) sampai sekarang tidak memiliki konsep aplikatif di dalam mensosialisasikan ideologi Pancasila, sehingga dalam banyak perdebatan selalu berkutat antara agama dan Pancasila.
Hal ini bisa dilihat dari pernyataan Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Antonius Benny Susatyo, mengatakan, dimana Pancasila sebagai dasar negara tidak bisa dibenturkan dengan agama. Benny Susatyo menjelaskan, pentingnya memerangi ujaran kebencian di media sosial yang membenturkan Pancasila dan Agama.
“Pancasila tidak bisa dibenturkan dengan agama karena dua hal tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan/dibenturkan,” kata Benny Susatyo dalam sebuah diskusi daring, Rabu, 10 Juni 2020.
Selain itu, Benny Susatyo menekankan, agar semua pihak dan masyarakat harus mengambil alih ruang publik khususnya di media sosial dengan menampilkan kedamaian dalam keragaman. Harapannya agar ujaran kebencian yang merusak persatuan bisa dikalahkan.
Kendatipun di dalam sila pertama dari Pancasila, berbunyi Ketuhanan Yang Masa Esa, tapi selagi bicara masalah Pancasila selalu dikaitkan dengan agama, maka akan tetap terus menjadi sebuah perdebatan panjang.
Selagi program membumikan Pancasila sebagai ideologi negara, sebagai filosofi etika berperilaku segenap Bangsa Indonesia, selalu dikaitkan dengan agama, maka ranah psikologis masyarakat akan melihat agama sebagai sumber keyakinan, tidak melihat agama sebagai filosofi kehidupan masyarakat yang mengajarkan niliai-nilai kebaikan universal.
Pemaksaan kehendak
Apabila bicara pengalaman ideologi Pancasila, selalu dikaitkan dengan sumber keyakinan iman (agama), maka tetap akan terjadi pemaksaan kehendak, bahwa ideologi Pancasila harus sejalan dengan berbagai aspek pragmatis sebuah agama sebagai lembaga.
Itulah yang terjadi dengan kelompok keagamaan yang sudah dilarang di Arab Saudi, tapi di Indonesia, dimana patut diduga sudah bermetamorfosa di dalam salah satu partai politik, dan kemudian masuk ke dalam organisasi garis keras lainnya, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017.
Ada alasan mendasar, mengapa bicara masalah agama, tidak bisa dikaitkan dengan ideologi Pancasila di dalam perdebatan publik. Karena masalah agama di dalam ideologi Pancasila, sudah final, sudah tidak bisa diungkit-ungkit lagi, melalui sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Masa Esa.
Masalah agama, sudah diatur di dalam ideologi Pancasila. Konsekuensinya pengamalan kehidupan beragama, harus sejalan dengan ideologi Pancasila. Tidak bisa implementasi dari doktrin agama dipaksakan menjadi ideologi lain sebagai penamping dan atau pengganti ideologi Pancasila, sebagaimana marak terjadi saat ini.
Mesti dipahami, Agama dan Pancasila, sama-sama produk budaya. Di sinilah masalahnya, karena tidak semua agama yang dijadikan sumber keyakinan iman di Indonesia, lahir dari kebudayaan asli berbagai suku Banga Indonesia.
Kelompok agama samawi, misalnya, lahir dari kebudayaan luar, bukan lahir dari kebudayaan asli berbagai suku bangsa Indonesia. Sudut pandang pragmatisnya, seringkali tidak sejalan dengan konsep kebhinekaan dan keberagaman yang diamanatkan di dalam Pancasila.
Ironisnya dari sudut padang sumber keyakinan iman tadi, seseorang selalu bicara masalah Pancasila, melalui berbagai bentuk pembenaran diri, sehingga yang muncul adalah bentuk kesalehan individu yang hanya menganggap diri dan kelompoknya saja yang paling benar, karena sudah terlalu asyik tinggal di kediaman yang paling dalam, yaitu etnisitas dan religiositas.
Para pemilik kesalehan individu, ini, atas nama mengamalkan ideologi Pancasila selalu melihat kelompok lain sebagai musuh yang harus dibasmi. Bahkan tidak jarang terjadi, antara sesama kelompok pun saling bermusuhan satu sama lain, demi tujuan pragmatis dari agama sebagai sebuah lembaga
Sementara ideologi Pancasila, menurut Presiden Indonesia, Soekarno (17 Agustus 1945 – 12 Maret 1967), disarikan dari kebudayaan berbagai suku Bangsa di Indonesia. Para pendiri Bangsa Indonesia, tidak pernah menyebut ideologi Pancasila dilahirkan dari kebudayaan luar yang melahirkan agama samawi.
Karena disarikan dari kebudayaan asli berbagai suku bangsa di Indonesia, menurut Soekarno, maka ideologi Pancasila, menghormati keberagamaan, kebhinekaan, sehingga di dalam aktifitas keseharian, setiap warga negara, wajib hukumnya memiliki kesalehan sosial, yaitu bisa menerima kelompok lain sebagai satu-kesatuan wara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Itu berarti, dengan mencintai, melestarikan, menghayati, menghormati kebudayaan asli berbagai suku bangsa di Indonesia, dimana dalam aplikasi doktrinnya kaya akan substansi keharmonisan, perdamaian, cinta kasih, penghargai kemanusiaan, keberagaman,keseimbangan hidup dengan alam, mengutamakan kearifan, kebijaksanaan, toleransi dan sejenisnya, sebagai wujud nyata di dalam pengamalan ideologi Pancasila.
Sebaliknya, bicara masalah agama sebagai sumber keyakinan iman, di dalam pengamanan ideologi Pancasila, maka di situlah potensi awal dari pengkhiatan terhadap ideologi Pancasila. Karena tidak semua agama itu lahir dari kebudayaan asli Bangsa Indonesia.
BPIP tidak bisa bicara masalah mengamalkan ideologi Pancasila, tanpa terlebih dahulu memahami sejarah lahirnya Pancasila yang disarikan dari kebudayaan asli dari berbagai suku banga di Indonesia, sebagaimana dilontarkan Presiden pertama Indonesia, Soekarno.
BPIP tidak bisa bicara masalah ideologi Pancasila, tanpa memahami bahwa idelogi Pancasila adalah produk budaya. Sementara kebudayaan itu sendiri mencakup tiga pranata peradaban, yaitu sosial, ekonomi dan politik. Bicara masalah kebudayaan Indonesia, maka otomatis di dalamnya bicara masalah sosial, ekonomi dan politik Indonesia.
Di dalam pranata peradaban sosial, itu lahir agama, dengan sumber doktrin legenda suci, mitos suci, adat istiadat dan hukum adat dari sebagai suku bangsa di Indonesia. Ini sama dengan salah satu agama samawi, seperti Agama Katolik, dimana sumber doktrinya sebagian besar berasal dari legenda suci Suku Yahudi, mitos suci Suku Yahudi, adat istiadat Suku Yahudi dan hukum adat Suku Yahudi.
Inilah makna yang terkandung di dalam keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, tanggal 7 Nopember 2017, berupa pengakuan terhadap aliran kepercayaan, dimana dimaknai pula pengakuan terhadap eksistensi agama asli dari berbagai suku banga di Indonesia, dengan sumber doktrin legenda suci, mitos suci, adat istiadat dan hukum adat dari berbagai suku banga di Indonesia.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, tanggal 7 Nopember 2017, diperkuat dengan keberadaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, tanggal 24 Mei 2017, tentang Pemajuan Kebudayaan.
Di sinilah kerangka dasar sosialisasi Pancasila harus dijabarkan, bukan berkutat dengan agama sebagai sumber keyakinan iman yang harus dipadukan dengan Pancasila sebagaimana diungkapkan secara tidak langsung oleh Antonius Benny Susatyo.
Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak pernah mengatur masalah agama. Pemerintah Repulbik Indonesia, hanya memfasilitasi keberadaan agama yang jaringan infrastrukturnya sudah baik, melalui Kementerian Agama Republik Indonesia. Karena itulah dalam berbagai kesempatan Pemerintah Republik Indonesia, selalu menegaskan, Kementerian Agama bukan milik salah satu agama.
Turunan UUD 1945
Selanjutnya, di Jakarta, Minggu, 9 Desember 2018, Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo, menerima naskah akademik Strategi Pembangunan Kebudayaan Nasional di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, tanggal 24 Mei 2017, turunan dari pasal 18B, pasal 28l ayat (3), dan pasal 32 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal 18B, berbunyi, Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Pasal 28l ayat (3), berbunyi, “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.’’
Pasal 32 ayat (1), berbunyi, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
Keberadaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, tentang: Pemajuan Kebudayaan, memperteguh dua putusan Mahkamah Konstitusi Republik Republik Indonesia. Aplikasi dari sosialisasi ideologi Pancasila yang dilakukan BPIP, mestinya berangkat dari pemahaman ini, bukan bicara masalah agama sebagai sumber keyakinan iman seseorang.
Sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, disahkan, pada Selasa, 4 April 2017, Kementerian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menggelar seminar nasional di Jakarta, berjudul: “Peran Kebudayaan di dalam Pembangunan Nasional”.
Di dalam seminar diputuskan, pembagunan di Indonesia di masa mendatang, harus berlandaskan kebudayaan asli Bangsa Indonesia. Ini didasarkan pengalaman China, Jepang dan Korea Selatan, berhasil menjadi negara terdepan di sektor ekonomi dan tekonologi inovasi di dunia, karena secara konsisten melakukan akselerasi kapitalisasi modernisasi budaya di dalam pembangunan nasional (Bisnis.com, Selasa, 4 April 2017).
Senin, 25 Mei 2020, Kantor Berita Nasional Federasi Rusia, berbasis di Moscow, Telegrafnoie Agentsvo Sovietskavo Soyusa (TASS) Russian News Agency, dengan judul: World witnessing US century ceding to Asian one, says EU foreign policy chief, dan The Guardian.com, berbasis di London Inggris, dengan judul: European Union, Dawn of Asian century puts pressure on EU to choose sides, says top diplomat, mengutip pernyataan Perwakilan Tinggi Uni Eropa untuk Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan, Josep Borrel, dimana sekarang dunia tengah menyaksikan kemunduran Amerika Serikat (AS) dan kebangkitan satu Asia.
“Kita hidup di dunia tanpa pemimpin di mana Asia akan semakin penting – dalam hal ekonomi, keamanan dan teknologi. “Para analis telah lama berbicara tentang akhir dari sistem yang dipimpin Amerika Serikat dan kedatangan abad Asia. Ini sekarang terjadi di depan mata kita,” kata Josep Borrel dalam konferensi video dengan kepala misi diplomatik di Jerman.
Meluasnya penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di Amerika Serikat dan sejumlah negara di Eropa, dapat dilihat sebagai semacam akselerator dari proses ini. Jika abad ke-21 berubah menjadi abad Asia, karena abad ke-20 adalah abad Amerika Serikat, Covid-19 dapat dikenang sebagai titik balik dari proses ini. “Permintaan untuk kerja sama multilateral tidak pernah lebih besar,” kata Josep Borrell.
Josep Borrel, mengatakan, “Tetapi pasokan masih tertinggal. Ini adalah krisis besar pertama dalam beberapa dekade dimana Amerika Serikat tidak memimpin respons internasional. Mungkin mereka tidak peduli, tetapi di mana-mana kita melihat meningkatnya persaingan, terutama antara Amerika Serikat dan China.”
Persaingan Amerika Serikat dan Cina juga memiliki pengaruh besar, seringkali melumpuhkan pada sistem multilateral: di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Government-20 sebuah sebutan untuk 20 negara maju di dunia dimana sering disingkat G20, World Health Organization (WHO) dan di tempat lain ada lebih banyak ketidaksetujuan dan veto dan lebih sedikit perjanjian.
Terlepas dari itu, Covid-19 menunjukkan bahwa dunia menjadi lebih digital, tetapi juga lebih didorong oleh negara. Masalah siapa yang akan mengendalikan jaringan digital dan siapa yang akan menetapkan aturan dan standar.
“Model globalisasi kami di bawah tekanan. Kami membutuhkan pendekatan yang lebih strategis untuk mengelola kerentanan dan ketergantungan,” ujar Josep Borrel, “Dan yang terakhir, risiko dunia menjadi kurang bebas, kurang sejahtera, lebih tidak setara, lebih terfragmentasi.”
Hasil karya masyarakat
Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, tanggal 24 Mei 2017, tentang: Pemajuan Kebudayaan, di dalam pasal 1 (satu), di antaranya, menyebutkan kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. Kemudian, disebutkan, Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.
Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan. Tentang perlindungan, disebutkan, perlindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
Masalah pengembangan, ditegaskan, pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat. Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.
Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan adalah pedoman bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem data utama kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data kebudayaan dari berbagai sumber.
Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan objek Pemajuan Kebudayaan. Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
Di era Presiden Indonesia, Soekarno, kekayaan dan keragaman budaya Indonesia dijadikan soft power kepada masyarakat internasional tentang karakter manusia Indonesia yang santun, ramah, gotong-royong, yang berakar pada budaya tradisi bangsa.
Secara ideologi, Soekarno menjadikan berkarakter dalam budaya sebagai salah satu pilar strategis dalam konsepsi Trisakti; berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, berkarakter secara budaya (Eko Sulistyo: 2019). Di sinilah penterjemahan pengamalan ideologi Pancasila dibutuhkan.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (20 Oktober 2014 – 20 Oktober 2024), berkomitmen di dalam menjabarkan program pembangunan berbasiskan kebudayaan asli berbagai suku bangsa di Indonesia, sebagaimana digambarkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), 2014 – 2019, dan 2019 – 2024.
Komitmen Trisaksi Presiden Indonesia, Joko Widodo, menjadikan kebudayaan tidak hanya penting bagi bangsa Indonesia pasca kemerdekaan sebagai proses nation-building.
Tapi juga penting sebagai pilar menuju Indonesia maju dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul berkarakter kebangsaan, bukan hanya pintar dan piawai dalam teknologi. Apa yang terjadi di Indonesia saat ini adalah krisis karakter budaya bangsa akibat puluhan tahun penyeragaman otoritarian dan kegagalan mengelola kekayaan budaya bangsa.
Di satu sisi, manusia Indonesia dihadapkan pada arus kebudayaan yang didorong oleh kekuatan pasar yang menempatkan sebagai konsumen produk kebudayaan semata. Di sisi lain, muncul arus kebudayaan yang menekankan penguatan identitas primordial di tengah arus globalisasi.
Akumulasi dari kegagalan mengelola dampak persilangan dua arus kebudayaan ini menjadi ancaman bagi pembangunan karakter bangsa. Pembangunan harus menyentuh paradigma, mindset, atau budaya politik kita dalam rangka pembangunan bangsa. Nation-building tidak mungkin maju kalau sekadar mengandalkan perombakan institusional tanpa melakukan perombakan manusianya yang menjalankan sistem ini.
Dampak liberalisme
Pembangunan bangsa cenderung menerapkan prinsip-prinsip paham liberalisme yang tidak sesuai dan kontradiktif dengan nilai, budaya, dan karakter bangsa Indonesia. Untuk itu, Presiden Indonesia, Joko Widodo, mencanangkan revolusi mental untuk menciptakan paradigma, budaya politik, dan pendekatan nation-building baru sesuai dengan budaya nusantara.
Salah satu pendekatan yang dijalankan Presiden Indonesia, Joko Widodo, adalah kembali menguatkan karakter bangsa dengan kebijakan pembangunan “Indonesia sentris”.
Indonesia sentris bukan hanya strategi pembangunan ekonomi, namun juga strategi kebudayaan sebagai upaya membangun koneksitas seluruh bangsa Indonesia. Konekstitas itu menjadi mendasar terkait keutuhan identitas bangsa Indonesia.
Indonesia sentris adalah visi Presiden Indonesia, Joko Widodo (20 Oktober 2014 – 20 Oktober 2024), membangun kembali konsep ke-indonesia-an yang selama ini masih terfragmentasi berbagai kendala, baik politik, budaya, ekonomi, maupun infrastruktur.
Dengan visi pembangunan Indonesia sentris, Presiden Indonesia, Joko Widodo, bukan saja sedang membangun Indonesia melalui pembangunan infrastruktur, tapi juga berupaya memperkuat identitas ke-indonesia-an, sebagai satu bangsa, satu bahasa, dan satu tanah air (Eko Sulistyo: 2019).
BPIP harus bertanggungjawab menyusun konsep aplikatif etika berperilaku warga Indonesia, agar warga negara Indonesia, tidak lagi berlagak kearab-araban setelah memeluk Agama Islam, keyahudi-yahudian setelah memeluk Agama Katolik, atau keindia-indian setelah memeluk Agama Hindu.
Aju, Wartawan, Divisi Pelayanan Publik Data dan Informasi Dayak International Organization (DIO) dan Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (MHADN) di Pontianak.