JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyita uang sebesar Rp1,1 miliar dari terdakwa Asep Mulyana bin Ismail Kepala Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara
Penyitaan uang barang bukti tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana desa Karang Asih tahun 2016 yang kini sedang disidang dan pekan depan memasuki tahap pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Kamis (18/6) mengatakan uang dari terdakwa yang kemudian disita, diserahkan secara bertahap kepada pihak Kejari.
Pertama kali terdakwa, kata Hari mengutip laporan dari Kajari Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari menyerahkan uang Rp.100 juta saat proses penyidikan.
Selanjutnya, tutur dia, terdakwa Kamis ini menyerahkan uang Rp1.035.697.650 sehingga total kerugian negara sebesar Rp1.135.697.650 sudah dikembalikan semua.
“Ini akan memudahkan kita mengeksekusi uang pengganti sehingga yang bersangkutan tinggal menjalankan pidananya saja nanti,” katanya.
Selain itu mengutip Mahayu, dengan dikembalikannya kerugian negara akan menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum dalam mengajukan tuntutan terhadap terdakwa.
Adapun modus korupsi dana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Karang Asih untuk beberapa kegiatan, bermacam-macam mulai mark up dan ada pula yang fiktif.
Kajari sendiri mengimbau seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi untuk berhati-hati menggunakan desa desa agar tidak tersandung kasus hukum.(muj)