Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar

Pakar: Harus Diusut Oknum TMC PMJ Penyebar Hoax Mobil Ambulance Bawa Batu

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan Polda Metro Jaya harus mengusut tuntas oknum TMC Polda Metro Jaya yang diduga menyebarkan hoax atau berita bohong soal mobil ambulance Pemprov DKI Jakarta membawa batu dan bensin untuk bom molotov saat terjadi aksi demontrasi.

Menurut Abdul Fickar hukum itu berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu, sehingga jika ada orang menyebarkan hoax berupa fakta atau berita yang tidak atau belum diklarifikasi kebenarannya bisa dijerat UU ITE.

“Termasuk tidak terkecuali oknum TMC PMJ dan bahkan terhadap orang atau atasannya yang diduga memerintahkan penyebaran berita bohong tersebut,” kata Abdul Fickar kepada Independensi.com, Kamis (26/9/2019).

Dia menyebutkan terhadap atasannya bisa juga dijerat sebagai peserta pelaku kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal 55 KUHP.

“Karena ini perbuatan pidana maka harus diproses dan dihukum, tidak cukup misalnya hanya meminta maaf,” tutur staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.

Disebutkannya juga meminta maaf itu konteksnya memaafkan atas kerugian materil yang diderita atau kerugian perdata.

“Sedangkan hukum pidana itu mengadili perbuatan, dan perbuatan itu sudah dilakukan. Jadi meskipun kerugiannya sudah dimaafkan, perbuatannya tetap harus dihukum,” katanya.

Ditambahkan karena kasusnya bukan delik aduan, maka berdasarkan hukum setiap orang yang melihat, mendengar bisa lapor.

“Bahkan jika tahu ada kejahatan tidak melapor maka bisa dianggap ikut melakukan kejahatan. Jika tidak ada yang melapor demi hukum, polisi bisa menyidiknya menjadi sebuah perkara,” ucapnya.

Pihak Polda Metro Jaya sendiri seperti disampaikan Kepala Bidang Humas PMJ Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (26/9/2019) telah mengakui ada kesalahpahaman terkait kabar mobil ambulance Pemprov DKI Jakarta yang dituduh membawa batu dan bensin untuk bom molotov saat terjadi demontrasi

Kejadiannya, kata Argo, berawal saat viral video melalui situs “TMC Polda Metro Jaya” menggambarkan mobil ambulans untuk membantu orang sakit maupun luka membawa batu dan bensin.

Saat itu, katanya, ada anggota Brimob yang bertugas mengamankan kericuhan dilempari batu oleh perusuh. Kemudian perusuh itu membawa batu dan kembang api ke dalam mobil ambulans milik PMI dan Pemprov DKI untuk berlindung.

“Jadi perusuh masuk ke mobil membawa dus berisi batu dan kembang api, sehingga anggota Brimob beranggapan mobil ambulance digunakan untuk mengangkut perusuh,” katanya.

Argo menyatakan Kepolisian dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta selanjutnya akan meningkatkan koordinasi serta komunikasi agar fungsi masing-masing tetap terlaksana dengan baik.(MUJ)