Kejaksaan Jebloskan Mantan Pejabat DLH Korupsi Pengadaan Bulodozer ke Lapas

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melalui jaksa eksekutor dipimpin Kasi Pidsus Barkah Dwi Harmoko jebloskan mantan pejabat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Dody Agus Suprianto ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi, Jawa Barat.

Dody dieksekusi hari ini guna menjalani hukuman empat tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan alat berat Grader (Buldozer) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengatakan hukuman tersebut harus dijalani Dody sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung Nomor: 1212K/Pi.Sus/2023 tanggal 17 Mei 2023.

“Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan Dody terbukti korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” ungkap Ricky melalui Kasi Intelijen Rahmadhy Seno Lumakso kepada Independensi.com, Kamis (20/07/2023).

Seno menyebutkan putusan Mahkamah Agung tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang sebelumnya memutus bebas Dodi dari tuntutan jaksa penuntut umum

Adapun Dody mantan Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas LH Kabupaten Bekasi ini selain dihukum empat tahun penjara juga dikenai denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.

“Saat hendak dieksekusi terpidana bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan jaksa eksekutor didampingi penasehat hukumnya untuk melaksanakan proses eksekusi,” ucapnya.

Seno menambahkan dalam kasus yang sama Mahkamah Agung dalam putusan perkara Nomor : 1214K/Pid.Sus/2023 tanggal 17 Mei 2023 juga menghukum terpidana lain yaitu Sony Petrus empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Selain itu, kata dia, Sony dihukum membayar pengganti Rp900 juta yang jika tidak dibayar satu bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Guna melunasi pembayaran uang pengganti,” katanya seraya menyebutkan jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk melunasi uang pengganti maka diganti pidana penjara dua tahun.

Namun Seno menuturkan terhadap Sony selaku Marketing PT United Equipment Indonesia sampai saat ini masih dilakukan proses upaya pelaksanaan putusan pengadilan terhadap yang bersangkutan.(muj)