JAKARTA (Independensi.com)
Tim Tangkap buronan kejaksaan kembali berhasil menangkap seorang buronan. Kali ini yang ditangkap Direktur PT Borneo Suktan Mining (BSM) Nurul Awaliyah.
Nurul tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Bengkulu ini ditangkap Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Jumat (19/6) pekan lalu.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu Pramono Mulyono mengatakan Nurul ditangkap saat berada di kawasan Kuningan Plaza, Jakarta pada Jumat sekitar pukul 17.00 WIB.
“Kini tersangka dititip di Lapas Perempuan Bentiring Kota Bengkulu setelah ditangkap dan dibawa dari Jakarta,” kata Pramono kepada Independensi.com, Senin (22/6).
Dia menyebutkan dalam kasus penipuan dan penggelapan sebenarnya Nurul sudah berstatus terdakwa setelah berkas perkaranya dilimpah jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Hanya saja, kata dia, sampai sidang ke empat terdakwa selalu mangkir atau tidak memenuhi panggilan dari JPU untuk menghadiri persidangan.
“Karena terdakwa tidak bisa juga dihadirkan, pengadilan kemudian mengembalikan berkas perkara kepada JPU sehingga statusnya berubah menjadi tersangka lagi,” tutur Pramono.
Selanjutnya, kata dia, pihak Kejari Bengkulu mengajukan
surat permohonan pencarian terhadap tersangka kepada Kejati Bengkulu yang kemudian meneruskannya kepada JAM Intel Kejagung.
Kasus yang menjerat tersangka berawal ketika Dirut PT BMQ memberi uang Rp2 miliar kepada Nurul beserta surat kuasa penagihan kepada pihak lain.
Namun ketika ditagih uangnya diduga tidak pernah ada. Penagihan uang tersebut adalah salah satu dari bunyi perjanjian perdamaian di dalam putusan Mahkamah Agung terhadap PT BMQ.(muj)