Abdul Wahab berserta keluarga besarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan usai mengeruduk Kantor BPN Gresik Jawa Timur

BPN Gresik Digeruduk Warga Yang Lahannya Seluas 7 Hektar Berpindah Tangan Tanpa Proses Jual Beli

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang berada di Jalan Permata, Bunder Asri Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik Jawa Timur, didatangi keluarga besar almarhum Niti dan Timan Cs

Abdul Wahab, salah satu keluarga dari almarhum Niti dan Timan Cs atau selaku ahli mengatakan mendatangi Kantor BPN untuk mempertanyakan lahan mereka seluas 70.000 m2 (7 hektare). Milik keluarganya yang terletak di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar yang diduga telah pindah tangan atas nama orang lain.

Padahal, ahli waris almarhum Niti dan Timan Cs tak pernah menjual tanah yang masih berupa tambak seluas 7 hektare sesuai persil 46 dan 47.

“Kami selaku ahli waris almarhum Pak Niti yang telah mewariskan tanah tersebut ke Pak Timan Cs tak pernah menjual tanah itu kepada siapapun. Tapi kenapa tanah kami, kok bisa berpindah tangan ke orang lain setelah kami cek ke Desa Manyarrejo,” ujarnya kepada sejumlah wartawan usai mengadu ke Kantor BPN Gresik, Senin (22/6).

“Tanah kami berupa tambak itu saat ini berpindah tangan kepada keluarga H. Nadhlor. Ini yang kami pertanyakan, sehingga kami menduga ada rekayasa,” tuturnya.

Menurut Wahab awal mula lahan berupa tambak milik keluarganya seluas 7 hektare adalah milik Niti. Kemudian diwariskan kepada Timan Cs.

“Setelah Pak Timan wafat, tambak tersebut dikelola ahli waris Pak Akhenan dibantu oleh Pak Ikhsan, anak mantu dari Pak Timan cs. Jadi, fisik tambak masih dikuasai Pak Ikhsan dan ahli waris sampai saat ini,” ungkapnya.

“Pengambilan status tanah milik keluarganya itu, diduga berawal ketika Nadhlor membawa sekelompok preman mendatangi rumah Timan Cs. Tujuannya, untuk merampas surat Petok D berlambang Garuda. Berdasarkan Petok D No. 432 Persil 46 kelas D V luas 3.230 ha, dan Persil 47 kelas d V luas 0.409 ha.

Berdasarkan penelusuran kami selaku ahli waris, didapat data bahwa tanah sudah terpecah menjadi 3 bidang. Pertama atas nama Hidayatul Rohmah seluas 1.5 ha, kedua atas nama Solikhatul Makiyah seluas 1.5 ha, dan atas nama Aisatun Nisa seluas 4 ha. Tiga anak tersebut adalah anak dari H. Nadhlor, yang waktu itu masih di bawah umur,” urainya.

Di tambahkan Wahab, tambak Timan Cs masih dikuasai ahli waris sampai sekarang dan ahli waris tidak pernah menjual tambak tersebut kepada siapa pun.

Dugaan tambak beralih ke tangan keluarga H. Nahdlor diketahui pada tanggal 8 Mei 2020 saat pengajuan berkas di BPN Gresik. Untuk pengurusan pengukuran dan status tanah sudah diserahkan berupa dua berkas untuk persil 46 dan 47.

Kemudian, pada tanggal 12 Mei 2020, diinfokan ada kekurangan berkas yaitu berita acara pemasangan tanda batas. Lalu, kata Wahab, pada tanggal 20 Mei 2020 kekurangan berkas sudah dilengkapi dan sudah diserahkan ke BPN Gresik.

“Pada tanggal 8 Juni SPS sudah keluar, dengan nomor berkas 83809/2020 dan 83799/2020. Terus pada tanggal tersebut juga sudah dibayar SPS-nya. Pada tanggal 13 Juni 2020 petugas ukur memberi tahu bahwa pengukuran dilakukan pada tanggal 15 Juni 2020 pukul 10.00 WIB. Lalu pada tanggal 15 juni 2020 dilakukan pengukuran di lokasi tanah Timan cs,” terangnya.

“Petugas yang datang mengukur saat itu adalah, Ade Gita Kumara, dan Achmad Romadoni. “Saat itu, pengukuran semua berjalan dengan lancar,” tukasnya.

Akan tetapi, tiba-tiba ada petugas ukur yang memberi tahu bahwa sudah terbit peta bidang di tanah Timan cs tersebut dengan 3 bidang. “Informasi yang kami dapat 3 bidangan tersebut adalah anak dari H. Nadhlor yang dulu masih di bawah umur,” katanya.

Padahal, lanjut Wahab, ahli waris belum pernah memperjualbelikan kepada siapapun dan fisiknya juga masih dikuasai oleh ahli waris.

“Terkait dengan hal itu, ketika ditelusuri memang ada dugaan terjadi rekayasa terhadap peta bidang yang diduga dilakukan oleh antara Budi Riyanto, pensiunan staf seksi survei pengukuran dan pemetaan, serta Arif Mahmudianto oknum petugas ukur, serta Yudiono, oknum Lurah Manyarrejo yang sampai sekarang masih menjabat,” tukasnya.

“Bahkan, Yudiono sepertinya mencoret-coret riwayat tanah pada tahun 1970-an seakan akan tanah tersebut sudah dijualbelikan sampai habis. Tetapi kutipan desa pada tahun 1981 tanah itu masih milik Timan Cs belum pernah dijual belikan. Kemungkinan tulisan atau coretan dari Kades tersebut diperkirakan pada tahun 2012,” tandasnya.

“Kami pada 17 Juni 2020 bersama Notaris dan ahli waris menemui Kades Manyarrejo guna menanyakan terkait peta bidang yang terbit di tanah Pak Timan Cs. Hasilnya, dari Pak Kades meminta foto copy SPS, nanti satu atau dua hari akan diberi putusan Mahkamah Agung (MA). Ini kan aneh. Padahal ahli waris belum pernah melakukaan persidangan dalam kasus sengketa tanah kami,” pungkasnya.

Sementara Kuntoro, selalu Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan BPN Gresik berjanji akan mengecek kepada Kades Manyarrejo. “Akan kami cek ke Kades Manyarrejo baik surat riwayat tanah, legalisir, dan surat bukti lain,” katanya.

Ia berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. “Kami siap membantu mediasi kedua pihak jika menghendaki,” tutupnya. (Mor)