JAKARTA (Independensi.com)
Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa ulang anggota kelompok kerja e-catalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat mesin pertanian pada Kementerian Pertanian tahun 2015, Selasa (23/6).
Anggota Pokja e-catalog LKPP periode 2014-2015 yang diperiksa Tim penyidik di Gedung Pidsus Kejagung sebagai saksi yaitu Sri Aditya Nur Pratama.
“Saksi Sri Aditya sebelumnya sudah pernah diperiksa pada Rabu (20/6) pekan lalu,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Selasa malam.
Dia menyebutkan saksi diperiksa kembali karena ada
keterangan yang masih kurang dan pengembangan yang terkait adanya bahan keterangan baru dari saksi lain yang perlu diklarifikasi kepada saksi.
“Terutama dalam proses pengadaan alat mesin pertanian yang dianggap gagal dan saksi sebagai panitia pengadaan alsintan dianggap mengetahui tentang proses pengadaan barang tersebut,” ucap Hari.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alsintan ini pihak Kejaksaan Agung belum juga menetapkan satupun tersangka.
Kasusnya berawal ketika Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian melalui Direktorat Alat dan Mesin Pertanian pada 2015 melakukan kegiatan pengadaan alat mesin pertanian untuk meningkatkan produksi padi, jagung dan kedelai.
Antara lain berupa pengadaan traktor roda dua, pompa air, traktor empat, rice tranplanter, seeding tray dan excavator. Pengadaan tersebut bersumber dari APBN Refocusing tahun anggaran 2015 dan APBN-P tahun anggaran 2015 sebesar Rp1,658 triliun.
Mekanisme pengadaan alat dan mesin pertanian menggunakan system e-Purcasing dengan harga e-Katalog. Tapi ternyata dalam perencanaan, pengadaan, serta pelaksanaan penyaluran barang kepada penerima tidak sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Tahun Anggaran 2015 sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara.(muj)