Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Gresik Jawa Timur saat rapat pembahasan sanksi tegas terhadap pelanggar Perbup

Jumlah Positif Tembus 923 Orang, Bupati Gresik Perintahkan Sanksi Tegas Pelanggar Perbup Tentang Covid-19

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Menyikapi banyaknya pelanggaran terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Jawa Timur nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada masa pandemi Covid-19.

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, meminta kepada seluruh aparat terkait. Mulai, dari Polres, Kodim dan Satpol PP Gresik untuk bertindak lebih keras lagi dalam penegakan Perbup tersebut.

Penegasan itu disampaikan Sambari dalam rapat bersama Satuan gugus tugas Covid-19 Kabupaten Gresik yang berlangsung di Ruang Graita Eka Praja Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik pada, Selasa (7/7).

“Ada empat hal yang harus kita waspadai, yaitu lingkungan kerja, pasar, perusahaan dan tempat pariwisata. Saya minta operasi tidak harus dilaksanakan pada malam hari saja, tetapi siang hari pun agar penegakan Perbup ini. Dengan membubarkan setiap kerumunan dan memberikan sanksi kepada yang tidak mengenakan masker,” katanya.

Menurut Sambari, banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat terkait Perbup ini. Sehingga, jumlah kasus Covid-19 terus meningkat.

“Saya melihat, ada sekolah yang masih saja melaksanakan upacara perpisahan, wisuda dan rapat-rapat yang tidak mematuhi phisical distancing (jaga jarak). Bahkan, saya sudah mendapat beberapa bukti fotonya.

Untuk itu, saya instruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar menindaklanjuti dengan memberikan sanksi para guru dan kepala sekolah yang terbukti melanggar. Serta, sanksi tegas juga harus diberikan kepada aparat pemerintah setempat atau lokasi kegiatan,” paparnya.

“Jadi intinya ketegasan sanksi, tidak hanya berlaku kepada masyarakat pemilik warung saja, tapi pemerintah dan lembaga pendidikan guru maupun kepala sekolah juga harus diberikan sanksi tegas yang sama,” tuturnya.

Di tambahkan Sambari, ada beberapa tempat yang selama ini terindikasi melanggar Perbup. Misalnya, tempat wisata yang membiarkan pengunjungnya tidak mengeterapkan phisikal distancing dengan membiarkan beberapa orang masuk telaga secara massal.

“Untuk tempat wisata maka akan menjadi tanggung jawab pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) agar menginggatkan, menertibkan dan memberikan sanksi tegas,” tukasnya.

“Kita prihatin setiap hari jumlah kasus Covid-19 di Gresik semakin bertambah dan jumlahnya semakin besar. Jumlah kesembuhan dan yang meninggal sangat tidak seimbang. Saya berharap semua anggota tim, kepala OPD serta semua unsur sampai di pedesaan untuk tetap semangat melaksanakan tugas kita. Kita saling menjaga diri kita, keluarga kita dan lingkungan kita,” imbaunya.

“Kepada para Kepala OPD dilingkup Pemkab Gresik, juga saya perintahkan untuk menertibkan pegawai, staf maupun tamu. Serta, dalam hal memberikan pelayanan ke publik sesuai kewenangannya dimasing-masing ,” tegasnya.

“Kami tekankan kembali tentang pakta integritas yang sudah ditandatangani oleh masing-masing pemangku kepentingan, agar melaksanakan sesuai naskah yang sudah ditandatangani. Saya minta laporan yang sesungguhnya kepada OPD, untuk mengecek kebenaran laporan yang telah dibuat,” tandasnya.

Terkait instruksi tersebut, Kapolres dan Dandim 0817 Gresik mengaku siap mendukung kebijakan Bupati. “Kami sudah memerintahkan para Kapolsek untuk lebih giat lagi dalam menegakkan Perbup 22 2020 dengan melaksanakan operasi bersama tiga pilar,” ucap Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto.

Senada juga sampaikan Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Budi Handoko yang mengaku pihaknya telah melaksanakan koordinasi dengan para kepala OPD untuk membicarakan strategi para kepala OPD agar bisa lebih terpadu

“Kami juga telah perintahkan kepada jajaran yang ada di bawah di tingkat Koramil, untuk saling bahu-membahu dengan anggota tiga pilar yang lain dalam menghadapi Covid-29,” terangnya.

Untuk diketahui bahwa, kasus Covid-19 di Kabupaten Gresik Jawa Timur, per Senin (6/7) kemarin. Terjadi penambahan jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 29 orang, dengan demikian total ada 923 orang yang dinyatakan positif Covid-19.

Dengan rincian, 728 orang dalam perawatan, 91 orang meninggal dunia dan 104 orang dinyatakan sembuh. (Mor)