Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menunjukan tekstil selundupan. (foto ilustrasi/ist)

Kasus Korupsi Importasi Tekstil, Kejaksaan Agung Periksa Direktur P2 Bea Cukai

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung yang mengusut kasus dugaan korupsi terkait importasi tekstil dari China kembali memanggil dan memeriksa delapan orang saksi untuk membongkar secara tuntas kasus tersebut, Senin (6/7).

Dari ke delapan saksi yang diperiksa melalui Tim penyidik Pidana Khusus, enam saksi adalah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC) pada Kementerian Keuangan.

“Tiga diantaranya dari kantor pusat dan tiga dari Kantor Pelayanan Utama BC Tipe A Tanjung Priok,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Senin (6/7) malam.

Hari membenarkan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) BC Pusat, Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta termasuk salah satu yang diperiksa tim penyidik.

Sedangkan pejabat BC Pusat lainnya yaitu saksi Mochamad Amir Kasubdit Intelijen dan Winarno Dian Subagyo Kasubdit Penyidikan pada Direktorat P2.

Sementara dari KPU BC Tanjung Priok yaitu saksi Muhtadi Kabid P2 dan saksi Agung Susanto dan Agung Rahmadani masing-masing pelaksana pada Bidang Penindakan.

Dua saksi lain di luar Bea Cukai yaitu Mardjoko selaku Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Utya Fitri Direktur PT Duta Pratama Asia (DPA) importir tekstil

Hari menyebutkan pemeriksaan untuk kedua saksi dari PPI dan pengusaha importir tekstil guna mencari serta mengumpulkan bukti proses impor barang dari luar negeri.

“Khususnya tekstil apa dan bagaimana syarat dan prosedurnya yang sering dilakukan oleh para pengusaha importir tekstil,” ucapnya.

Sedangkan pemeriksaan enam pejabat BC, tutur Hari, untuk mengetahui bagaimana aturan yang seharusnya dilakukan dalam importasi tekstil berdasarkan pengetahuan mereka.

Seperti diketahui Kejagung dalam kasus dugaan korupsi importasi tekstil telah menetapkan lima tersangka dengan empat tersangka diantaranya adalah pejabat Bea Cukai Batam.

Dari empat pejabat Bea Cukai itu tiga diantaranya Haryono Adi Wibowo, Kamaruddin Siregar dan Dedi Aldrian masing-masing selaku Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) I, II dan III pada KPU BC Batam telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Sedang dua tersangka lainnya belum ditahan. Keduanya yaitu Mukhamad Muklas Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai pada KPU BC Batam dan Irianto pemilik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP).(muj)