Yasonna: Ada Negara Eropa Tidak Menginginkan Maria Pauline Diekstradisi ke Indonesia

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Pemulangan buronan Maria Pauline Lumowa ke Indonesia dari Serbia sempat hendak digagalkan baik oleh tersangka pembobol bank BNI tersebut maupun oleh negara di Eropa dengan melobi pemerintah Serbia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengungkapkan negara Eropa tersebut melakukannya dengan upaya diplomasi kepada pemerintah Serbia dengan maksud agar menolak permintaan ektradisi dari pemerintah Indonesia.

“Jadi ada negara dari Eropa yang berusaha Maria Pauline tidak sampai diekstradisi ke Indonesia,” kata Yasonna tanpa menyebutkan negara yang dimaksud dalam jumpa pers soal pemulangan Maria Pauline di Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7).

Selain itu, kata Yasonna, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Asisten
Menteri Kehakiman Serbia kalau sang buronan melalui pengacaranya sempat hendak melakukan semacam upaya penyuapan.

“Tapi pemerintah Serbia Committed sehingga Maria Pauline bisa dipulangkan ke Indonesia,” ujar Menteri berlatar belakang politisi dari PDIP Perjuangan ini.

Yasonna mengakui keberhasilan pemulangan buronan yang sudah melarikan diri selama 17 tahun tersebut tidak terlepas dari diplomasi tingkat tinggi dan hubungan baik pemerintah Indonesia dan Serbia.

Masalahnya, kata dia, kedua negara tidak memilik perjanjian ekstradisi. “Tapi melalui pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik kedua negara, permintaan ekstradisi dikabulkan,” ujar Yasonna.

Terkait upaya pemulangan Maria Pauline dari luar negeri sebenarnya sudah lama pernah dilakukan pemerintah Indonesia dengan meminta pemerintah Kerajaan Belanda memulangkannya saat Maria Paulie bersembunyi di negara Belanda.

Namun dua kali permintaan ekstradisi yang diajukan pada 2010 dan 2014 ditolak oleh
pemerintah Kerajaan Belanda karena Maria Pauline sudah menjadi warga negara Belanda.

Maria Pauline buron pada September 2003 sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri yang menyidik kasusnya.

Kasus yang membelit Maria Pauline terkait pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang diajukan PT Gramarindo Grup dalam kurun waktu Oktober 2002 hingga Juli 2003 yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,7 triliun.(muj)