Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar.(ist)

Pakar: Oknum Bantu Buronan Djoko Tjandra Diduga Terima Uang Suap

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menduga oknum-oknum yang terlibat membantu buronan korupsi kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra tidak hanya sekedar membantu, tapi juga diduga menerima uang suap.

“Tanpa bermaksud menuduh, saya kira yang terlibat membantu Djoko Tjandra diduga mendapatkan uang suap,” kata Abdul Fickar kepada Independensi.com, Kamis (16/7).

Dia pun menegaskan terhadap oknum-oknum maupun pihak-pihak yang diduga membantu Djoko Tjandra harus diproses secara hukum.

“Jadi tidak cukup diproses administrasi atau profesi saja.
Karena sudah jelas dan nyata kalau yang dibantu merupakan buronan penjahat yang tidak mau menjalankan hukuman,” ucapnya.

“Perbuatan mereka juga sama saja telah menghalang-halangi penegakan hukum korupsi,” kata dia seraya menyebutkan terhadap pihak-pihak tersebut bisa dikenai pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Ancaman hukumannya yaitu minimal tiga tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp150 juta dan maksimal Rp600 juta.

Selain juga pasal 223 KUHP yaitu “Barangsiapa dengan sengaja melepaskan atau menolong orang waktu melepaskan diri, yang ditahan atas perintah kuasa umum atau karena keputusan atau atas perintah hakim, dihukum penjara selama -lamanya dua tahun delapan bulan”.

Dia menyebutkan proses hukum tersebut diperlukan untuk menjadi perhatian bagi aparatur lainnya bahwa uang bukan segalanya.

“Karena uang recehan dapat menjatuhkan wibawa dan marwah lembaga dan yang ironisnya justru lembaga penegakan hukum,” ucap Abdul Fickar.

“Ini artinya mafia di Indonesia sudah hadir menyebar di segala instansi pemerintahan. Akibat slogan segalanya harus pakai uang,” kata dosen Fakultas Hukum Universitas Triksakti.

Oleh karena itu, tuturnya, orang yang punya uang seperti Djoko Tjandra menyandera para adminstratur penerintahan.
“Bahkan penegak hukum pun dapat dikelabuinya,” ucap dia.(muj)