Suasana di persidangan Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Sidang Lanjutan Bupati Bengkalis Non Aktif: PT CGA Rogoh Kocek Untuk Komitmen Fee Hingga Miliaran Rupiah

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek multiyears Jl Duri – Sei Pakning dengan terdakwa Amril Mukminin Bupati Bengkalis non aktif kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (16/7/2020).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU-KPK) menghadirkan saksi antara lain: Arifin Aziz dan Zainur sama-sama karyawan PT Citra Gading Astritama (CGA), Tajul Mudasir mantan Plt Kadis PUPR Bengkalis tahun 2017-2018 saat ini menjabat Pelaksana Kepala BPBD Bengkalis, Ardiansyah mantan PPTK proyek pembangunan Jl Duri – Pakning saat ini menjabat Plt Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis. Dalam sidang kali ini terungkap bahwa PT CGA harus merogoh kocek hingga miliaran rupiah untuk komitmen fee.

Menurut pantauan Independensi.com dalam sidang yang dipimpin hakim Lilin Herlina SH,MH dengan hakim anggota masing-masing Sarudi dan Poster Sitorus dengan Jaksa Penuntut Umum KPK (JPU) Tonny Frengky Pangaribuan dan Feby Dwi Andospendi menghadirkan saksi- saksi antara lain Tajil Mudasir dan Ardiansyah memberikan kesaksian secara teleconfrence dari ruang Kejaksaan Negeri Bengkalis, sedangkan Arifin Aziz dan Zainur memberikan keterangan dari kediaman masing-masing, sedangkan terdakwa Amril Mukminin Bupati Bengkalis non aktif mengikuti sidang dari rumah tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk – Pekanbaru.

Dalam kesaksian Ardiansyah yang saat ini menjabat Plt Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis, pihaknya mengakui ada menerima uang sebagai komitmen fee terhadap proyek tahun jamak (multiyears) pembangunan Jalan Duri – Sei Pakning itu sebesar 1,5 persen dari nilai proyek sebesar Rp 537,33 miliar yang dikerjakan PT Citra Gading Asritama (CGA). Ardyansyah yang saat itu menjabat selaku Pejabat Pelaksana Tugas Kegiatan (PPTK) mengaku menerima uang komitmen fee sebesar Rp 650 juta yang diterima secara bertahap. Uang sebesar itu menurut Ardyiansyah juga dibagi kepada 3 orang rekannya yang turut bekerja dilapangan mengawasi proyek tersebut.

Namun saat ketua majelis Lilin Herlina menanyakan apakah proyek itu selesai dikerjakan, wajah Ardiansyah nampak pucat dan menjawab tidak selesai.

Menurutnya, hingga bulan November 2018 realisasi proyek hanya 18 persen dari target 55 persen. Bahkan saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU-KPK) Tonny Frengky Pangaribuan menanyakan, sejauh mana penyelesaian proyek pembangunan Jalan Duri – Sungai Pakning tersebut, Ardyansyah dengan suara agak serak mengatakan hingga saat ini bahwa pelaksanaan proyek itu tidak selesai dikerjakan.

Saat Pangaribuan mempertegas lagi apakah benar uang ratusan juta komitmen fee sudah diterima namun proyek tidak selesai, Ardyansyah mengakuinya. “Benar proyek tidak selesai,” ujarnya.

Usai Ardyansyah dilanjut dengan kesaksian Tajul Mudasir yang saat ini menjabat Pelaksana Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Bengkalis. Tajul Mudasir juga mengakui bahwa saat pelaksanaan proyek pembangunan Jl Duri – Sei Pakning, dia menerima komitmen fee sebesar 2 persen dari nilai proyek.

Tajul Mudasir yang saat tahun 2017-2018 menjabat selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis mengakui, walaupun proyek hingga saat ini tidak selesai dilaksanakan, namun pihaknya mengaku sudah menerima secara bertahap bagian dari komitmen fee 2 persen sebesar Rp 950 juta dari PT Citra Gading Asritama (CGA) .

Lebih lanjut Tajul Mudasir menjelaskan bahwa, kesepakatan adanya komitmen fee yang akan diterimanya dari perusahaan PT CGA, dibicarakannya dengan Triyanto karyawan PT CGA di kedai kopi Bengkalis – Pekanbaru.

Saat itu, Triyanto mengakui kesanggupan perusahaan untuk memberikan komitmen fee 2 persen dari uang muka proyek sebesar Rp 66 miliar. Uang 2 persen itu adalah bagian dari Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan Tajul Mudasir selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis saat itu. Bahkan Tajul mengakui, dari uang sebesar Rp 950 juta yang sudah diterima, sudah disetorkannya kepada Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis sebesar Rp 150 juta.

Ditempat terpisah, Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan membenarkan bahwa pelaksanaan sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dugaan suap dan gratifikasi proyek peningkatan jalan Duri – Sei Pakning.

Untuk sidang hari ini masih pemeriksaan saksi yang langsung dihadiri JPU KPK. Adapun para saksi itu antara lain Plt Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis Ardiansyah yang saat perkara menjabat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Lalu, Tajul Mudaris selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Bengkalis saat itu. Selanjutnya karyawan PT Citra Gading Astritama Arifin Aziz dan Jainuri, sedangkan saksi untuk terdakwa Amril Mukminin adalah Sandhi M Sidiq, ujar Ali.

Sebagaimana diketahui, dalam surat dakwaan Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis saat itu menerima hadiah berupa uang secara bertahap sebesar 520 ribu Dollar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya Azrul Nor Manurung.

Uang itu, diterima terdakwa dari Ichsan Suadi, pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA sebagai commitment fee dari pekerjaan proyek multiyear pembangunan Jalan Duri – Sei Pakning.

Selain itu, selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dan Bupati Bengkalis 2016-2021, Amril Mukminin diduga telah menerima gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari pengusaha sawit di Negeri Sri Junjungan dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755.

Uang diterima terdakwa secara tunai ataupun dalam bentuk transfer ke rekening bank atas nama Karmarni (istri terdakwa, red) pada Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 4660113216180dan nomor rekening 702114976200. Uang itu diterima terdakwa di kediamannya pada Juli 2013-2019.  (Maurit Simanungkalit)