Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyaksikan pemasangan perisai kolong belakang dan stiker pemantul cahaya di truk trailer

Kemenhub Sosialisasikan Pemasangan Perisai Kolong Belakang dan Stiker Pemantul Cahaya Pada Truk Trailer

Loading

BANYUMAS (Independensi.com) Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mensosialisasikan pemasangan alat Rear Underran Protection (RUP) atau Perisai Kolong Belakang di bagian belakang truk trailer maupun truk tronton.

Sosialisasi pemasangan perisai kolong belakang yang dilakukan di Kabupaten Banyumas itu dilakukan sebagai tindaklanjut rekomendasi dari KNKT untuk meningkatkan aspek keselamatan bidang LLAJ.

Disamping itu juga untuk menurunkan angka fatalitas akibat mobil kecil tabrak belakang mobil besar bermuatan.

Berdasarkan data dari Insurance Institute for Highway Safety, jumlah kendaraan yang mengalami kecelakaan akibat tabrak belakang sangat tinggi dengan jumlah kematian pada kendaraan kecil sebesar 97 persen. Kejadian tabrak belakang di tol Cipali sekitar 37 kecelakaan setiap bulan.

Oleh karenanya Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merekomendasikan pemasangan alat tambahan pada bumper belakang truk trailer dan tronton untuk mencegah mobil kecil tergelincir ke kolong mobil besar.

“Jadi pemasangan Rear Underran Protection (RUP) atau Perisai Kolong Belakang yang kita lakukan hari ini adalah sebagai langkah tindaklanjut rekomendasi dari KNKT untuk meningkatkan aspek keselamatan bidang LLAJ, serta untuk menurunkan angka fatalitas akibat mobil kecil tabrak belakang mobil besar,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam kegiatan Pemasangan RUP pada chassis truk trailer dan tronton di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Banyumas (18/7).

Hadir dalam acara tersebut Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, perwakilan Aptrindo Cabang Banyumas.

Budi melanjutkan, “Dengan penambahan alat RUP ini diharapkan dapat meminimalisir dampak yang ditimbulkan pada saat tabrakan belakang dengan kendaraan kecil, sehingga kecelakaan tidak fatal.

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ. 510/1/14/DRJD/2020 perihal himbauan pemasangan bumper belakang pada kendaraan bermotor jenis mobil barang bak muatan.

Di Eropa, hal ini telah diatur dalam UN Regulation 58.”Jadi ketika ada kejadian mobil kecil tergelincir atau menabrak bagian belakang truk besar, dia akan tertahan oleh alat ini (RUP), kemudian airbag akan mengembang, dan penumpang mobil kecil bisa selamat.

Selain perisai kolong belakang, lanjutnya, ada juga stiker pemantul cahaya yang berfungsi membantu pengguna kendaraan di belakangnya terutama pada malam hari.

Namun di pasaran banyak beredar stiker pemantul cahaya yang kualitasnya tidak sesuai standar.

Sementaa itu Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, mengatakan, kecelakaan di Tol Cipali sudah terlalu banyak, sehingga dengan pemasangan perisai kolong belakang diharapkan dapat mengurangi fatalitas akibat tabrak belakang.

“Di Tol Cipali, dalam sebulan rata-rata ada 37 kejadian yang tabrak belakang. Dan fatalitasnya, Jalan Tol Cipali itu enggak ada salahnya, cuma salahnya posisinya.

Kalau orang dari Jawa Tengah atau Jawa Timur, sampai Cipali sudah mengantuk. Kalau dari Jakarta kena macet sampai situ mengantuk.

Dalam kesempatan terebut, Budi mengungkapkan rasa terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Aptrindo (Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia) Kabupaten Banyumas yang mempunyai inisiatif, gagasan untuk mulai mengkampanyekan dan meningkatkan kembali penggunaan ‘rear underrun protection’ yang sudah lama didorong oleh Ditjen Perhubungan Darat kepada pengusaha angkutan untuk memasang ini.(hpr)