Jaksa Agung ST Burhanuddin menyematkan logo Adhyaksa Shooting Club (ASC) kepada Mashudi yang dilantik sebagai Ketua Umum ASC periode 2020-2024 di Badan Diklat Kejaksaan RI, Minggu (19/7).(ist)

Jaksa Agung Berharap Atlet Menembak Profesional Muncul dari Kalangan Kejaksaan

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Inspektur V pada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) Mashudi sebagai Ketua Umum Adhyaksa Shooting Club (ASC) periode 2020-2024 di Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Minggu (19/7).

Jaksa Agung pada kesempatan itu mengharapkan keberadaan ASC yang untuk pertama kali dibentuk dapat menjaring dan memunculkan atlet-atlet menembak profesional dari kalangan kejaksaan.

“Baik di level nasional maupun internasional. Sehingga mampu mengharumkan nama institusi. Jadi tidak hanya sekedar untuk menyalurkan hobi menembak anggotanya,” katanya.

Dia pun menyebutkan kegiatan olahraga menembak tidak hanya sekedar melatih mental, emosi, konsentrasi, serta intuisi.

“Tapi kemampuan tersebut jika dilatih dengan baik dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kita sebagai aparat penegak hukum,” ucapnya.

Jaksa Agung  mengucapkan selamat atas terbentuknya kepengurusan ASC diketuai Mashudi. “Semoga pengurus ASC dapat melaksanakan amanah dengan penuh rasa tanggungjawab guna memajukan olahraga menembak di lingkungan Kejaksaan,” 

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama sejumlah pengurus ASC periode 2020-2024 diketuai Mashudi yang baru dilantik.(ist)

Sementara itu Mashudi mengatakan siap memimpin ASC yang sesuai tujuannya menanamkan kesadaran dan
disiplin anggotanya dalam kegemaran olahraga menembak.

“Baik untuk mengolah jasmani dan rohani. Maupun melatih diri dalam bidang menembak guna meningkatkan keamanan maupun kemampuan dalam menembak,” ucapnya.

“Karena olahraga menembak adalah olahraga sangat strategis terkait tugas pokok dan fungsi penegakan hukum oleh Kejaksaan,” ucap mantan Kajati Yogyakarta ini.

Apalagi, tuturnya, tantangan yang dihadapi di lapangan maupun ancaman dalam pelaksanaan tugas begitu besar. “Di sisi lain penggunan senjata api untuk membela diri juga memilik resiko tersendiri,” tuturnya.

Dia menambahkan dari data Jaksa Agung Muda Intelijen hingga Mei 2020 pemegang senjata api di kalangan kejaksaan sebanyak 81 orang yang diharapkan akan semakin meningkatkan kompetensi.

“Baik dari sisi psikologis dan teknik penggunaan senjata api bagi pemegang senjata api dinas, termasuk petugas keamanan dalam penggunaan senjata api,” ucapnya.

Hadir dalam pelantikan Pengurus ASC berjumlah 30 orang yaitu Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan dan Pengurus Pengda Perbakin DKI Jakarta.(muj)