GRESIK (Independensi.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik, membentuk posko pengaduan masyarakat jelang digelarnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Apalagi saat ini, sedang berlangsung tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk data pemilih Pilkada 2020 yang tengah dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).
Dengan adanya posko, masyarakat yang belum masuk data pemilihan atau tidak didata petugas pendataan. Bisa mengadu atau melapor, agar ditindaklanjuti Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik Mohammad Imron Rosyadi mengatakan, pembentukan posko pengaduan untuk menjamin warga agar bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Gresik 2020.
“Sejak tanggal 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020 mendatang, tahapan coklit tengah dilakukan oleh PPDP. Merupakan salah satu tahapan krusial dan strategis, bagi KPU sebagai penyelenggaraan Pilkada dalam memastikan data masyarakat yang memiliki hak pemilih,” tuturnya.
“Posko pengaduan, kami dirikan di tiap wilayah Kecamatan sebagai sarana pengawasan pelaksanaan coklit,” tegasnya.
Posko tersebut dapat dimanfaatkan bagi Di tambahkan Imron, masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, tetapi namanya tidak terdata saat PPDP melakukan coklit. Bisa langsung mengadu ke posko yang berada diwilayahnya masing-masing.
“Meski KPU telah menyediakan situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id untuk mengecek data pemilih, bagi Bawaslu posko pengaduan tetap perlu sebagai bentuk pengawasan,” tukasnya.
“Kami berharap jajaran KPU dan Bawaslu Gresik membangun sinergitas dalam menyukseskan Gerakan Coklit Serentak. Sinergitas ini penting agar kualitas pendataan pemilih menjadi valid dan akuntabel,” tandasnya.
“Jangan sampai pada pelaksanaan Pilkada yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020, ada warga yang memiliki hak pilih tidak terdata,” pungkasnya. (Mor)